Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali

Bangkalan, Zonainvestigasi.com-Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 7 kali, yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial FA (20 tahun) warga asal Desa Gebang, Bangkalan.

Kepada polisi pelaku mengaku, jika dirinya melakukan perbuatan tersebut terbawa nafsu, disebabkan karena melihat foto foto seksi korban berinisial HE (17 tahun) asal warga Desa Gebang yang dikirimkan melalui telepon selulernya.

Sehingga akhirnya pelaku memberi rayuan gombalan maut kepada korban hingga HE mengiyakan seluruh permintaan tersangka.

Ini barang bukti yang telah diamankan satreskrim Polres Bangkalan

Dengan adanya kejadian itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui oleh awak media pagi hari ini, Jum’at (26/01/2024) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika pelaku menggunakan modus dengan kalimat manis dan bujuk rayu agar korban luluh.

“Jadi, pengakuan FA kepada polisi telah melakukan perbuatan tidak terpujinya ini sebanyak 7 kali dengan berdalih jika korban juga memiliki rasa sama suka. Namun, dalam hal ini yang menjadi permasalahan hukumnya, korban masih dibawah umur, sehingga persetubuhan termasuk perbuatan asusila,” tegas AKBP Febri.

AKBP Febri menambahkan, jika pelaku telah melakukan tindakan tidak terpuji sebanyak 7 kali dilakukan tidak hanya di satu tempat.

“Jadi, dari 7 kali melakukan asusila tersebut, ada yg dilakukan dirumah pelaku dan dibelakang Tempat Pendidikan Al-Qur’an,” tambah AKBP Febri.

Atas perbuatannya tersebut, kini FA harus mempertanggungjawabkan nya di depan hukum.

“FA dituntut dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Muallam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *