Kurator PN Surabaya Lakukan Pengukuran Tanah Pailit Di Kab Sampang Milik H. Moh Jatim Firdaus
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Seperti yang diberitakan media cyber Zona Investigasi.com sebelum-sebelumnya tentang persoalan sengketa tanah di Jalan Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan/Kabupaten Sampang antara termohon atau pemilik tanah H. Moh Jatim Firdaus dengan pemohon H. Chaerul Saleh Cs.

Melalui proses yang cukup panjang akhirnya hari ini pihak Pengadilan Negeri Surabaya melalui Tim Kurator bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang serta didampingi anggota pengamanan dari TNI/Polri melakukan pengukuran tanah termohon H. Moh Jatim Firdaus yang akan dinyatakan pailit oleh Kurator. Selasa (06/02/2023).
Sebelum petugas BPN Kabupaten Sampang melakukan pengukuran tanah, Tim Kurator bernama Pa’ong memberikan penjelasan terhadap warga yang telah terlanjur membeli tanah milik tergugat.
Kepada pembeli, Pa’ong menjelaskan bahwa tanah yang sudah terlanjur dibeli oleh warga tidak akan ikut di ukur dan hanya akan menyita tanah yang belum laku terjual sesuai dengan kesepakatan antar termohon (H. Moh Jatim Firdaus) dengan pemohon (H. Chaerul Saleh, Cs).
“Kami datang kesini ini bermaksud untuk pengambilan data, dimana supaya jelas batas-batas tanah yang ditunjuk pihak Pengadilan Negeri dan batas tanah mana saja yang sudah milik warga”, ucapnya.
Edy, salah seorang perwakilan warga menanyakan kepada Tim Kurator akan nasib kedepannya para pembeli yang sudah terlanjur membeli tanah dari termohon tersebut.
“Kalau ada warga yang telah membeli tanah H. Moh Jatim, maka para pembeli tersebut bisa langsung menghubungi kami agar bisa menyikapinya dan membimbing seperti apa mekanismenya.
Ada lima bukti sebagai sah tidaknya pembeli itu melakukan transaksi dengan H. Jatim, diantaranya berupa bukti sertifikat, akte jual beli, IJB, nota jual beli dan bukti kwitansi supaya nanti bisa menghubungi kurator sehingga kami mudah dalam pendataan para pembeli tanah ini”, jawa Pa’ong.
Kepada jurnalis Zona investigasi.com biro Sampang, Pa’ong yang didampingi Nur Habib mengatakan bahwa pengukuran tanah sengketa itu harus dilakukan karena sudah merupakan kebijakan-kebijakan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya dan agar supaya hak-hak orang lain tidak terambil.
“Kami lakukan pengukuran kembali ini bertujuan agar lebih valid, sehingga bisa mengetahui mana saja yang betul-betul hak milik tanah H. Jatim dan juga tanah yang sudah bukan milik termohon.
Oleh sebab itu, jika tanpa ada pengukuran ulang ini maka kita tidak akan bisa mempunyai data yang akurat”, jelasnya.
“Adapun luas tanah ini kurang lebih sekitar 12 ribu m². Kita hanya melakukan penyitaan beberapa sertifikat dan sifatnya hanya ingin mengetahui batas-batasnya saja dengan tujuan mengantisipasi agar tidak bergeser ke haknya orang lain”, ucapnya.
Dirinya menuturkan kalau mengenai hak-hak orang lain yang berbisnis maka nanti pihaknya akan menyelesaikan setelah putusan pengadilan seperti apa mekanismenya kemudian selanjutnya kurator yang akan menengahi permasalahan tersebut.
Selanjutnya Tim Kurator, Nur Habib menambahkan sesuai pasal 24 bahwa H. Moh Jatim Firdaus tidak berhak mengurus aset tanahnya karena pailit dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomer 88 bahwa kurator pembatasan ulang untuk melihat secara detail posisi aset tanah termohon.
#(M/is-one)#

