BPJS baru atau Punya Tunggakan, Warga Sampang Kini Bisa Pakai UHC untuk Pengobatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

Zonainvestigasi.com Sampang — Masyarakat Sampang menunggak pembayaran BPJS atau sama sekali tidak memiliki BPJS, tak perlu cemas untuk berobat.  Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjamin  kesehatan warganya yang kurang mampu.

Mengemuka Sewaktu di acara sosialisasi penerapan UHC yang digelar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan, Kepala BPJS wilayah Madura Munaqib, Kepala Dinkes dan KB serta DPRD Sampang Moh Iqbal Fathoni.

H Yuliadi Setiawan menjelaskan, bahwa sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya program UHC yang baru saja dirilis tersebut memang harus dilakukan secara masif agar program yang positif itu tidak menjadi bias.

“Masyarakat masih banyak yang belum paham terkait program UHC berkaitan dengan alur dan prosedurnya, sehingga sosialisasi semacam ini perlu diperluas lagi ke seluruh segmen,” H Yuliadi di sela-sela sosialisasi, pada awak media, Selasa (20/09/2022).

Pria yang kerap di sapa Haji Wawan itu juga berharap, setelah diberikannya sosialisasi ini, maka masyarakat bisa paham serta kepada pihak yang terkait pun bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

“Kami berharap setelah adanya sosialisasi program ini, seluruh warga yang ada di Kabupaten Sampang bisa terlayani kesehatannya ketika sedang membutuhkan,” jelas tutur H Wawan .

Sementara itu, Kepala Dinkes dan KB dr Abdullah Najich dikonfirmasi melalui Sub Koordinator KS dan PK Nurul Sarifah menjelaskan bahwa, program UHC adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga Sampang terlindungi dan mudah mendapatkan akses ke UHC.

“Untuk UHC ini, prinsipnya adalah semua masyarakat di Kabupaten Sampang dapat dilayani ketika dia dalam keadaan sakit dan gawat darurat, serta tidak bisa membayar,” Nurul ungkapnya.

Sarat ketentuan berlaku….

Adapun syarat dan prosedur mendapatkan UHC

adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai KTP-el dan KK Kabupaten

Sampang;

2. Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS;

3. Dalam kondisi menunggak iuran BPJS.

Selain itu berikut ini cara untuk memanfaatkan layanan UHC:

1. Saat berobat ke fasilitas kesehatan,

sampaikan ke petugas pendaftaran bahwa

akan berobat menggunakan UHC, lalu

perlihatkan KTP-el dan KK;

2. Petugas akan mengecek di P-Care dan

mengkonfirmasi pasien merupakan peserta

JKN atau bukan;

3. Jika pasien bukan peserta UHC, maka

mendaftarkan diri melalui formulir di

Puskesmas setempat;

4. Jika pasien merupakan peserta JKN, bisa

langsung berobat dengan fasilitas gratis.

Untuk diketahui, UHC bisa dimanfaatkan di

seluruh puskesmas, klinik dan rumah sakit

yang sudah bekerjasama dengan Badan.

Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *