Ini 8 OPD Siap Terima Dana DBHCHT Senilai 37M, PWI Sampang Berharap Pers Kritis Mengontrol
Sampang (Zona Investigasi.com) Sebanyak 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.akan siap terima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total sebanyak 37Miliar Rupiah.
8 OPD yang dimaksud antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan & KB, Satpol-PP, Dinas Sosial PPPA, DPUPR, Bakesbangpol dan Disperta KP, serta Diskopindag Kabupaten Sampang.
Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sampang, Juwaini melalui Kasubag Analis Kebijakan Muda Bagian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam (SDA), Abdi Barri Salam, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/01/2023).
Abdul Barri Salam menjelaskan bahwa di tahun 2023 ini Pemkab Sampang akan menerima kucuran dari DBHCHT lebih banyak, yakni Rp
9 Miliar dibanding tahun 2022.
“DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Sampang tahun 2022 sebesar Rp. 28 miliar, dan tahun 2021, jumlah DBHCHT yang diterima Pemkab Sampang, sebesar Rp.26 miliar, sementara untuk tahun 2023 meningkat sekitar 9 miliar, dengan total DBHCHT tersebut kisaran 37miliar”, jelasnya.
Dirinya mengatakan, peningkatan jumlah DBHCHT yang diterima Pemkab Sampang, di antaranya faktor realisasi yang di tahun-tahun sebelumnya sesuai harapan dan regulasi yang ada.
Sehingga tambahan ini adalah bentuk penghargaan dan kepercayaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.
Menyikapi Peningkatan Jumlah DBHCHT yang akan diterima Pemkab Sampang, Bendahara PWI Sampang, Dul Kodir, SH berharap peran serta Pers agar lebih kritis lagi dalam mengontrol kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang.
Dengan harapan, penggunaan DBHCHT berjalan sesuai regulasi yang ada dan transparan penuh serta rasa tanggung jawab atau tidak terkesan menjadi bancakan OPD, harapnya.
Sekedar diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Selain besarannya, pemanfaatan DBHCHT juga diatur dalam Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, sebesar 40% untuk Kesehatan, dan 50% Kesejarahan Masyarakat dengan rincian 20% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan kerja, dan pembinaan industri, sementara 10% sisanya untuk Penegakan Hukum.
#(Red*M*)#

