Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kembali Terima Napi Baru dari Lapas Kab. Jember

Pamekasan, (zonainvenstigasi.com) – Sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas akan terjadinya gangguan Kamtib di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabur, maka pada hari ini sekitar pukul 07.00 Wib Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menerima Narapidana dari Lapas Kelas IIA Kabupaten Jember Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Sebanyak 18 Narapidana Lapas Kelas IIA Kabupaten Jember telah diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Rabu (15/02/2023).

Kepada awak media, Plt Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,Kanwil Kemenkumham Jatim Eddy Junaedy menjelaskan, bahwa pengiriman 18 Narapida dari Lapas Kelas IIA Kabupaten Jember ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tersebut yakni dalam upaya sinergitas antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Jawa Timur dan sebagai upaya mengurangi over kapasitas guna mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Lapas Kelas IIA Kabupaten Jember.

“Penerimaan 18 Narapidana dari Lapas Kelas IIA Jember ke Lapas kami pada pagi ini memang benar adanya dan mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor : W15.PAS.PAS.6-PK.05.05-162”, jelasnya.

”Para narapidana yang baru ini sebelumnya telah kami lakukan koordinasi terlebih dahulu, baik itu terkait dengan kamar isolasi maupun Mapenaling sebelum mereka membaur dengan WBP yang lain.
Dan kegiatan di atas itu bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Jember agar meminimalisasi adanya chaos yang menimbulkan terjadinya gangguan kamtib,” Ujar Eddy.

Kemudian pihaknya telah mewajibkan kepada 18 Narapidana itu dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Mereka nantinya wajib mengikuti semua program-program pembinaan yang ada di Lapas, karena itu merupakan syarat usulan terkait Hak Narapidana.
Nantinya 18 para Narapidana tersebut akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai dengan SK yang ada”, imbuhnya.

Demikian juga Ditempat yang sama, Ka.KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sidik Widiyanto mengatakan bahwa dalam penerimaan Narapidana baru yang dari Lapas Kelas IIA Kab Jember tersebut sesuai dengan SOP penerimaan Narapidana.

“Hari ini kita kembali terima Narapidana dari Lapas Jember, selanjutnya kami proses penerimaan dengan melakukan pemeriksaan yang cukup ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tujuannya agar tidak ada barang terlarang yang masuk di lingkungan kita.
Setelah dinyatakan aman akan dilanjutkan pengecekan kesehatan”, katanya.

“Kemudian setelah itu tim Registrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap 18 Narapidana yang dibantu oleh Regu pengamanan dan selanjutnya ke 18 Napi ini langsung diarahkan ke blok Mapenaling”, pungkas Sidik.

(M/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *