Periode Juni-Maret 2023 Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 85 Kasus dan Amankan 112 tersangka

Bangkalan, zonainvestigasi.com – Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., merilis ungkap kasus Penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba dan tindak pidana umum lainnya selama 3 Bulan, Periode Juni-Maret 2023 di Mapolres Bangkalan.

Lahgun Narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 54 orang tersangka dengan 38 kasus. Sedangkan untuk tindak pidana kriminal berhasil membekuk 58 orang tersangka dengan 47 kasus.

“Total secara keseluruhan ada 85 kasus yang berhasil diungkap dan sebanyak 112 0rang tersangka,” Ucap Wiwit, sapaan akrab Kapolres Bangkalan, saat memimpin jalannya pres rilis tersebut. Jum’at (24/03/2023).

Wiwit menjelaskan, untuk lahgun narkoba periode Januari – Mare 2023, laporan polisi berjumlah 38 kasus. Polres 30 kasus dan ke Polsek 8 kasus.

Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 54, laki-laki 52 orang dan perempuan 1 orang, anak-anak 1 orang. Barang bukti sabu-sabu sebanyak 134,74 gram, ganja 2,4 gram dan 5 batang atau 5 pohon di dalam pote.

Kejadian perkara untuk TKP kota Bangkalan 14 kasus, Kecamatan Socah 4 kasus, Kecamatan Tanjung Bumi 3 kasus, Kecamatan Tanah merah 3 kasus, Kecamatan Sukolilo 1 kasus Kecamatan Burneh 0. Kecamatan Klampis 1 kasus. Kecamatan Sepuluh 1 kasus. Kecamatan Tragah 1 kasus. Kecamatan Kwanyar 1 kasus. Kecamatan Galis 3 kasus dan Kecamatan Arosbaya 6 kasus.

“Kriteria tersangka, pengedar 18 tersangka pemakai 36 tersangka,” Jelasnya.

Selanjutnya untuk Reskrim Polres Bangkalan periode Januari sampai dengan Maret 2023. Pencurian Motor (Curanmor) terdapat 6 tersangka dan 9 kasus pencurian. Honda Beat 4 kasus TKP Kecamatan Tanah Merah Klampis Burneh dan Galis.

pencurian Yamaha Mio 3 kasus TKP Arosbaya, Kamal dan Labang pencurian Honda Karisma satu kasus Kecamatan Labang pencurian Honda Vario 1 kasus TKP Kecamatan Galis. Sepeda motor sebanyak 10 unit yang sudah dikembalikan.

Pencurian dengan pemberatan (Curat) ada 16 tersangka dengan 11 kasus, HP 4 Kasus TKP Kecamatan burneh, Kecamatan Kamal Kelurahan Kraton dan Kecamatan arosbaya.
pencurian kotak amal 2 kasus TKP Kecamatan arosbaya.

Di Kelurahan pangeranan pencurian uang tunai 2 kasus, TKP Kelurahan Pejagalan dan Kecamatan arosbaya. Pencurian uang tunai 2 Kasus TKP Kelurahan Pejagan dan Kecamatan arosbaya, pencurian Bobol BMT satu kasus TKP Kelurahan pangeranan.

Curat perhiasan 1 kasus TKP Kecamatan Labang, prisent satu kasus TKP Kecamatan Kokop. Barang bukti yang sudah dikembalikan sepeda angin sebanyak 4 unit, perhiasan 3 gelang emas, mutiara 2 liontin emas mutiara, 1 pasang giwang emas mutiara 2 cincin emas putih 1 cincin emas kuning 2 jam tangan handphone sebanyak 3 unit.

3 kasus curat HP 3 kasus TKP Kecamatan Tanjung Bumi, dan Kecamatan Geger. Curian dengan kekerasan (Curas) motor TKP Kecamatan Galis, barang bukti yang sudah dikembalikan handphone 1 unit. Curian biasa 5 tersangka

4 kasus Pencurian biasa hp 4 kasus TKP Kelurahan Demangan keluaran Pejagan dan Kecamatan Blega.

5 perlindungan anak 11 tersangka 3 kasus, tersangka menganiaya dan melakukan kekerasan seksual 1 kasus di kecamatan Tanjung Bumi. Tersangka melakukan pencabulan di kamar mandi Madrasah satu kasus, TKP Kelurahan Kemayoran, para tersangka melakukan pengeroyokan sampai korban meninggal Dunia 1 kasus di Kecamatan Geger.

6 pencabulan 2 tersangka 2 kasus, pencabulan ber modus pijat satu kasus TKP Kecamatan Blega, terlapor memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar hotel melati kemudian melakukan pencabulan satu kasus TKP Kelurahan Kraton

7 perkosaan satu tersangka 1 kasus terlapor melakukan pemerkosaan terhadap adik korban mantan istri siri di area persawahan satu kasus tKP Kecamatan Arosbaya.

8 penggelapan 1 tersangka 1 kasus penggelapan uang penjualan pulsa satu kasus TKP Kecamatan Bangkalan

9 tipu gelap 5 tersangka 5 kasus tipu gelap motor 4 kasus TKP kecamatan Tanah Merah Kecamatan Blega Kecamatan Socah dan Kecamatan arosbaya.
Tipu gelap arisan satu kasus TKP Kecamatan Kamal

10 penganiayaan empat tersangka 4 kasus membacok korban 3 kasus TKP Kecamatan Modung Kecamatan Galis dan Kelurahan Mlajeh, memukul korban satu kasus TKP Kecamatan Tanjung Bumi.

11 penipuan, 1 tersangka satu kasus, penipuan bermodus sebagai anggota Polri satu kasus TKP Kecamatan Kamal

12 penyalahgunaan senjata tajam tiga tersangka 3 kasus tersangka membawa senjata tajam jenis pisau 3 kasus tKP Kecamatan Tanjung Bumi, Kecamatan Socah dan Kecamatan Galis

“Jumlah total tersangka 58 tersangka dengan 47 kasus,” Ujarnya.

AKBP Wiwit menambahkan, Pada bulan Ramadhan ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan terkait adanya produksi mercon yang dapat membahayakan masyarakat sekitar kepada personel Polres Bangkalan.

Dalam masa Ramadan Polres Bangkalan akan terus menggencarkan operasi operasi kepolisian yang bersinggungan khususnya dengan penyakit masyarakat seperti bandar miras dan produksi mercon/petasan.

“Kami tidak ingin kejadian serupa yang merugikan masyarakat khususnya terkait kerugian materil dan korban jiwa. Kami berkomitmen untuk melakukan penindakan dengan tegas terhadap urusan mercon dan membawa ke ranah hukum,” Tutupnya. (Muallam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *