Polsek Larangan Lakukan Razia Rutin di Desa Kaduara Kecamatan Larangan Pamekasan

Pamekasan,zonainvestigasi.com – Pada bulan Suci Ramadan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Ketupat Semeru 2023, Kepolisian Sektor (Polsek) Larangan Polres Pamekasan melakukan razia rutin di wilayah hukum Polsek Larangan di Dusun Ra’as, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dari Rabu 12 April 2023 mulai pukul 21.00-21.30 Wib terhadap penjual minuman keras (Miras) Minggu (16/4/2023)

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Larangan, Iptu Nanang, melibatkan Kanit Reskrim Polsek Larangan, IPDA Yoyok T.C, dan 2 Personel Banit Reskrim Polsek Larangan.

Kapolsek Larangan Iptu Nanang menjelaskan, jika operasi razia dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di tempat tersebut, infonya dirumah milik Abdurrasid, RT 001 RW 006 Dusun Ra’as Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan telah menjual minuman keras (Miras).

” Razia yang kami lakukan bersama anggota Polsek Larangan di rumah Abdurrasid karena telah menjual Miras,” Ujarnya.

Menurut Iptu Nanang mengungkapkan kalau Pelaku ini telah menawarkan Miras jenis Arak Bali dan penawarannya melalui WhatsApp dengan harga Miras Rp 40 ribu per botol, mendapat informasi dari masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan Lidik dan berhasil diungkap di dalam rumah pelaku sesaat setelah bertransaksi. Setelah dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan hasilnya ditemukan 3 botol Miras jenis Arak Bali yang masih tersegel di dalam Kardus bekas penyimpanan.

Tak hanya mengamankan pemilik rumah, Kapolsek Larangan dan anggota juga mengamankan 2 orang pelaku penjual Miras yakni

  1. Akbar Maulana 20 tahun dan Dahyal Azkie 19 tahun sama sama warga Dusun Raas, Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Kemudian
    Ashfir Royhan 18 tahun warga
    Dusun Sakolaan Desa Kaduara Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Hasil dari razia tersebut pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB)
Tiga botol Miras jenis Arak Bali ukuran @ 600 ml dengan merk Penjantan Tangguh dan 4 pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Larangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya. (M/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *