Dua Maling Sapi di Bekuk Satreskrim Polres Bangkalan
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Dua orang pelaku pencurian di TKP Desa Kranggan Timur Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dibekuk Unit Reskrim Polsek Galis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada Jumat 2 Juni 2023 lalu.

Pertama berinisial F al BUNYOK, (19) warga Desa Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Kedua inisial AR (20) warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan. Sedangkan tiga temannya berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, bahwa pada Rabu 03 Mei 2023 sekira pukul 02.00 wib, pelapor mengetahui satu ekor sapi miliknya telah hilang lewat belakang kandangnya. Kemudian pelapor membuat Laporan Polisi di Polsek Galis.
Selanjutnya pada Jumat 02 Juni 2023 sekira pukul 02.00 wib mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku F al BUNYOK sedang berada dirumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Galis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan.
“Setelah ditangkap F al BUNYOK mengakui telah melakukan pencurian sapi dirumah S bersama dengan dua orang temannya M dan H (masih dalam pengejaran). Selanjutnya petugas mengamankan dua ekor sapi dari tersangka yang ditemukan di semak semak di Desa Pakong Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan,” Jelas AKBP Febri. Kamis (08/06) 2023).
AKBP Febri juga menyampaikan, pada saat penangkapan tersangka al BUNYOK juga berhasil mengamankan seorang laki laki AR dan mengakui telah melakukan percobaaan pencurian sapi bersama dengan tersangka F al BUNYOK di 2 TKP Desa Separah Kecamatan Galis. Serta mengakui telah melakukan pembobolan di Indomaret Desa Patereman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, AKBP Febri menegaskan akan memberikan tindak pidana pasal 363 KUHP sesuai dengan apa yang mereka perbuat.
“Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” Pungkasnya, (M/Imam).

