Rapat Paripurna DPRD, Tentang Penjelasan Bupati Sampang Terhadap Pengusul 4 Raperda Inisiatif

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif, Serta Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja LHP BPK TA. 2022.

Acara yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Sampang itu dihadiri oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol bersama wakil ketua serta sejumlah anggota DPRD Sampang, Jajaran Forkopimda dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Sebelum Rapat Paripurna dimulai, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Moh Anwari Abdullah Membacakan presentasi anggota DPRD Sampang yang hadir.

“Dari 45 Anggota DPRD Sampang, untuk yang hadir dalam Paripurna kali ini sebanyak 27 orang, tidak hadir 18 orang, dengan rincian Izin sebanyak 14 orang, dan tugas kedewanan sebanyak 4 orang.
Karena jumlah anggota yang hadir telah memenuhi Kuorum, maka dari itu Rapat Paripurna bisa dimulai”, tuturnya. Senin (26/06/2023).

Selanjutnya Wakil Ketua I DPRD Sampang, H. Amin Arif Tirtana membuka acara Rapat Paripurna ke VI masa sidang ke IV tahun ke IV tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap 4 Raperda Inisiatif, Serta Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja LHP BPK TA. 2022.
Sambil mengetuk palu satu kali, kemudian kader dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) itu mempersilahkan juru bicara Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang untuk menyampaikan laporannya.

H Muji selaku juru bicara Banmus DPRD Kab Sampang menyampaikan kalau pihaknya diakhir bulan Mei dan diawal bulan Juni 2023 telah melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas tentang hasil laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Perlu kami informasikan bahwa pada tanggal 31 Mei dan tanggal 5 Juni Tahun 2023 Badan Musyawarah DPRD kabupaten Sampang telah melakukan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda DPRD Kabupaten Sampang guna membahas surat masuk dari BPK perwakilan provinsi Jawa Timur tertanggal 25 Mei tahun 2023 Nomor: 465/S-HP/XVIII.SBY/05/2023 Hal: Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2023”, jelasnya.

Setelah itu Wakil Ketua I DPRD Sampang itu mempersilahkan Bupati Sampang, H Slamet Junaidi untuk menyampaikan Nota Penjelasannya terhadap 2 Raperda.
H Slamet Junaidi mengatakan, kalau dirinya sangat berterima kasih kepada ketua, wakil ketua serta anggota DPRD Sampang atas waktu yang telah diberikan kepada dirinya untuk dapat menyampaikan Nota Penjelasan atas 2 Raperda. Yaitu tentang Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kota Bahari tahun anggaran 2022, dan Raperda tentang rencana untuk pembangunan tempat wisata tahun 2022 – 2037.

“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada saudara pimpinan dewan yang terhormat, karena telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang rencana untuk pembangunan kepariwisataan untuk tahun 2022 – 2037”, pungkasnya.

   #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *