Satpol PP Pamekasan Lakukan Terobosan Sosialisasi Secara Humanis Terhadap Pelaku Usaha Rokok Ilegal

Pamekasan,Zonainvestigasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pamekasan melakukan terobosan sosialisasi secara humanis dan persuasif terhadap para pelaku usaha rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Terobosan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir akan pelanggaran-pelanggaran beacukai, pasalnya kasus beredarnya rokok iligal saat ini tengah mencuat di Pulau Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan, Kamis (5/10/2023).

Terobosan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pamekasan terhadap pemilik toko untuk memberikan sosialisasi, tujuannya untuk mengedukasi kepada masyarakat secara Humanis dan Persuasif kepada sejumlah lokasi yang disasarnya.

Sedangkan titik sasaran pada kegiatan sosialisasi kali ini ke sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan.

“Sosialisasi yang kami lakukan ini diharapkan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya rokok ilegal, sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal,” ujar M. Hansanurrahman, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Pamekasan.

Sementara Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kabupaten Pamekasan, Ainur sapaan akrabnya menjelaskan, untuk sosialisasi ini dilakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se Kabupaten Pamekasan. Selain sosialisasi, pihaknya juga mengedukasi ke masyarakat secara Humanis & Persuasif agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Menurutnya, bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal itu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan mengharap para pedagang rokok sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal,” pungkasnya. (M/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *