Keterangan Kasat reskrim Polres Bangkalan Terkait peristiwa Pembacokan di Desa Dumajeh

Bangkalan, zonainvestigasi.com – Keterangan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro, terkait aksi pengeroyokan pembacokan oleh orang tidak dikenal hingga menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian Kaki, punggung dan kepala di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Peristiwa tersebut, terjadi kemarin (Rabu, 8/11/2023) sekira pukul 12.30, dan sempat viral di media sosial (medsos) akibat direkam oleh kamera ponsel pengendara yang kebetulan melintas.

Kasatreskrim Polres Bangkalan menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut, karena sudah memperoleh laporan dari Sdr.i E, bahwa suaminya berisinial H yang merupakan warga Dusun Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan menjadi korban Pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) TKP di Pinggir Jalan Raya Desa Dumajah.

Kemudian AKP Heru Cahyo Saputro, menjelaskan kronologi aksi pengeroyokan tersebut, bahwa korban H pada saat itu bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dikemudikan oleh saksi A dari arah Barat ke arah Timur.

Sesampainya di TKP korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara R2 dengan berboncengan dan tidak dikenal, kemudian H dan A langsung dipepet selanjutnya secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H. Kemudian mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya.

Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Timur dan Akibat kejadian tersebut korban H mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

“Untuk sementara motif dari kejadian tersebut, masih dalam penyelidikan karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan tersebut. Dugaan sementara pelaku ada 2 orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Saat ini Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa Satu buah topi warna putih, Empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman /Selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban yang terdapat bercak darah, satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah.

(red.hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *