Kurator PN Surabaya Datang Ke Kab Sampang Untuk Amankan Aset H. Jatim Dalam Kasus Sengketa Tanah
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Kasus sengketa tanah yang beralamat di Jalan Makboel Kelurahan Polagan Kec/Kab Sampang antara pemilik tanah H. Moh Jatim Firdaus dengan rekanan atau penanam modal bernama H. Samsul Arifin dan H. Moh Chaerul Saleh tersebut sampai saat ini masih belum selesai.

Sesuai dengan pemberitaan Zona Investigasi.com biro Sampang beberapa tahun lalu bahwa perkara kasus sengketa tanah antara Termohon (H. Moh Jatim Firdaus) dengan Pemohon (H. Syamsul Arifin & H. Moh Chaerul Saleh) awalnya di tangani oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sampang tetapi belum menemukan titik terang maupun putusan dari PN Sampang.
Karena perkara tersebut belum selesai ataupun putusan maka kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menangani perkara perdata itu.
Sesuai dengan Surat Nomor 88/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN Niaga Sby tertanggal 22 September 2023 bahwa debitur mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pada 31Oktober 2023 pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan amar putusan, antara lain
- Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon.
- Menetapkan termohon PKPU (H. Moh Jatim Firdaus) dalam keadaan penundaan kewajiban PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan a-quo.
- Menunjuk dan mengangkat Slamet Suripto, SH, M.Hum sebagai hakim pengawas.
- Mengangkat Nur Habib, SH sebagai Kurator dan Pengurus.
Oleh sebab itu, sesuai dengan surat amar putusan tersebut maka pada hari ini Kurator, Nur Habib bersama timnya mendatangi kediaman H. Moh Jatim Firdaus yang beralamat di Jalan Mangkubumi RT 02/ RW 03 Kelurahan Polagan Kec/Kab Sampang sekaligus melakukan survey atau pengecekan tanah milik H. Moh Jatim Firdaus yang dijadikan sengketa oleh kedua belah pihak. (Jum’at,24/11/2023).
Ditengah-tengah lakukan perundingan dengan termohon di kediamannya, Kurator Nur Habib mengatakan ke jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang sebagai kurator dari H. Jatim Firdaus yang sifatnya membereskan dan mengurus serta mengifentariisir semua aset milik H. Jatim yang sekarang dalam posisi pailit dan harus diserahkan kepada kurator.
“Saat ini kami masih dalam tahap berkunjung untuk mencatat serta menyampaikan hasil putusan pada tanggal 22 September 2023 ke H. Jatim sekaligus mencatat dan mendata semua aset-asetnya “, ujar Habib yang alamat kantornya di Regency one Babatan Blok A-6 Jalan Babatan Labansari 34 Kecamatan Mulyorejo Surabaya.
Dengan didampingi tim, dirinya menuturkan bahwa setelah ini akan melihat aset tanah sengketa milik H. Jatim Firdaus di Jalan Makboel dan bila perlu akan melakukan pemasangan benner, yang fungsinya sebagai tanda bahwa tanah tersebut masih dalam proses pengadilan.
“Memang tadi ada seorang yang keberatan karena di tanah tersebut ada aset yang atas nama beralih ke pihak user.
Sedangkan kalau atas nama termohon harus tetap kita ambil, tapi kalau sudah beralih ke user maka kita tidak bisa untuk mengambilnya.
Jadi sifatnya itu kami selaku kurator hanya mengamankan aset tanah yang tertulis atas nama H. Jatim”, pungkasnya.
Sekedar informasi, hadir dalam pertemuan di rumah H. Moh Jatim Firdaus diantaranya Kapolsek Sampang AKP Tomo beserta anggota, Penasehat Hukum dari H. Moh Jatim Firdaus, anggota TNI dari Koramil 0828/1 Sampang dan pembeli (user) tanah H. Jatim.
#(is-one)#

