Akibat Pemecatan PPS, RAR Akan Laporkan KPU Bangkalan ke-DKPP
BANGKALAN, zonainvestigasi.com – Akibat pemecatan dengan tidak hormat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Rizang Bima Wijaya, akan melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut dilakukan karena menyangkut pelanggaran administrasi pada komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, dimana pemberhentian anggota PPS tersebut sebelumnya tidak ada surat peringatan, bahkan pengambil-alihan berada di hari dan tanggal yang sama, di tanggal 22 Desember, kemudian menurut pria berambut gondrong itu suratnya diserahkan tanggal 23 bersamaan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS.
“Rencananya PAW mau dilantik pada tanggal 24 kemarin oleh KPU. Namun pelantikan dibatalkan karena diketahui yang menjadi PAW adalah ketua ranting partai,” Kata Risang Risang pasca melaporkan PPK dan KPU ke Bawaslu Bangkalan, Kamis (28/12/23).
Risang menegaskan akan melaporkan komisioner KPU ke DKPP melaui online, karena jelas berdasarkan bukti rekaman yang dia punya, PPK mengkavling-kavling PPS atas perintah dari komisioner KPU, bahkan dia menyebutkan oknum komisioner KPU yang diduga memerintah kan PPK nya berinisial SM.
“Karena jelas disitu, kan tidak mungkin dalam satu hari mengeluarkan tiga surat sampai lima surat sekaligus,” Tegasnya.
Diketahui Rabu kemarin Risang beserta PPS yang di pecat melaporkan PPK dan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik ke-Bawaslu Bangkalan. Pihaknya meminta PPK kecamatan setempat di copot dari jabatannya, karena dinilai tidak punya integritas dan pengetahuan terkait panitia penyelenggara pemilu.
“Kita meminta pemecatan PPK kecamatan Sepuluh karena ada bukti bahwa mereka itu mengarahkan PPS see-Kecamatan Sepuluh menang kavling KPPS,” Pungkasnya. (Muallam).

