Coblosan Pileg 2024 Di Bangkalan Hanya Formalitas
Bangkalan, Zonainvestigasi.com – pemilihan umum (pemilu) atau Coblosan Legislatif 2024 mendatang di Bangkalan hanya formalitas. Perkataan ini diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) Rizang Bima Wijaya, saat melakukan demontrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, bersama puluhan masyarakat Desa Kelapayan Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan. Rabu (27/12/2024).

“ini terjadi lama sekali sudah berpuluh-puluh tahun cuman baru sekarang ini kami mendapatkan materi yang cukup untuk pembuktiannya. Jadi pemilu 2024 hanya formalitas kalau ini dibiarkan. Tapi saya tidak bicara Pilpres ya, karena yang bisa saya buktikan adalah pileg,” Ucapnya,
Dalam aksinya, Rizang menuntut Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh agar laporannya terkait pelanggaran administrasi dan etik segera ditindak lanjuti.
“Ini bukan audensi atau apa, ini sebetul nya laporan, kita kan tau di Bangkalan ini, kuatir KPU ini dan BAWASLU ini cs san, jadi kita bawa masa untuk melapor tentang sengketa administrasi, karna mana ada pemecatan dan pemanggilan surat peringatan bersama dengan pengambilan alihan langsung satu hari, Plenonya kapan,” Ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa laporannya ke Bawaslu ini karena pemecatan PPS di Desa Kalapayan yang tidak bijak, alasan nya karena tidak bekerja, setelah di teliti bekerja. Namun akhirnya ada bukti rekaman mereka di pecat, karena menolak untuk meng kapling kapling TPS dengan di perintah oleh PPK, berdasarkan perintah dari komisioner KPU untuk meng kapling kapling TPS di kecamatan Sepuluh terutama di Desa klapayan.
Menurutnya, Petugas TPS di tentukan, dan juga yang memainkan suara, dan ini sudah terjadi lama di Bangkalan cuma baru terungkap sekarang dengan nyata.
“Jadi nanti suara yang tidak sah suara yang tidak hadir itu nanti di mainkan di sana, atau suara yang nanggung cuma dapat seratus misal nya nanti mau di buang ke siapa. Kalau seperti itu, coblosan ini hanya formalitas karena nanti hasil nya hanya selembar kertas yang namanya formulir c satu aja. Formulir C satu itu dari KPPS. KPU ini tidak netral, mereka mau maling suara untuk salah satu caleg, kita sudah tau tapi kita tidak bisa sebutkan namanya,” Ujarnya.
Rizang memberi tenggang waktu Bawaslu selama 7 hari untuk memproses kasus tersebut, jika tidak pihak nya akan kembali lagi untuk melakukan aksi demo.
“Jadi bawaslu punya 7 hari untuk membuat keputusan rekomendasi,” Tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh, menerangkan jika Bawaslu menerima laporan dari masyarakat Desa Kelapayan Kecamatan Sepuluh, nomor 006 dengan dugaan terjadinya pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran etik pemilu, tempatnya di Desa Kelapayan Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan
Ada total 8 orang, yang dilaporkan, 5 orang dari komisioner KPU, 3 orang anggota PPK Kecamatan Sepuluh, 8 orang ini terbagi melakukan dua pelanggaran. Pelanggaran administrasi untuk 5 komisioner KPU, dan pelanggaran etik 3 orang PPK Kecamatan Sepuluh.
Bukti-bukti yang diserahkan, ada beberapa dokumen dan satu keping CD yang didalamnya berisi rekaman. Pelanggaran nya,
“Ya kami punya waktu 7 hari kerja untuk memproses ini, tentunya kami berlima harus melakukan pleno, apakah ini memang bisa kami register atau tidak, apakah sudah terpenuhi unsur formil dan matril nya serta jenis pelanggaran nya apa,” Pungkasnya. (M/Imam).

