Motif Balas Dendam, Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Tokoh Masyarakat di Kab Sampang
Surabaya, (zonainvestigasi.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan terhadap Muarah (50) dan menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa penembakan yang dialami oleh, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2023 yang lalu.
Adapun kelima tersangka pelaku penembakan yang berhasil diamankan yaitu MW, (36), H (51) S (63) adalah warga Kabupaten Sampang, sedangkan kedua tersangka lainnya, yakni AR (30) dan HH (31) merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Dengan didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari kelima tersangka tersebut, masing-masing mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.
Tersangka W, berperan untuk melakukan perencanaan sekaligus yang memerintahkan, tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, dan juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor penembakan terhadap korban.
“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR”, kata Kombes Totok saat konferensi pers,
yang juga didampingi oleh Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur. Kamis (11/01/2024).
Selanjutnya Kombes Totok menerangkan untuk tersangka kedua yaitu AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.
“Selain itu, AR juga melakukan survey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan yang dilakukannya.
Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W”, terangnya.
Sedangkan tersangka HH (31) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan eksekusi penembakan.
“Tersangka HH ini juga diajak survey dan menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR”, ungkap Kombes Pol Totok di ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim.
Adapun pelaku berikutnya yakni, H (51) warga Banyuates, Kabupaten Sampang, berperan turut serta melaksanakan penembakan dan mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban.
Pada saat hari eksekusi penembakan, S yang melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi.
“Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55, 56.
Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi”, kepada awak media.
Sedangkan untuk eksekutor kata Kombes Totok juga ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik,tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh korban (Muarah)”, tuturnya.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor langsung meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong dan di TKP hanya mendapatkan baju yang bersangkutan dan kita ukur lubangnya.
“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua – duanya jenis revolver kaliber 38”, ujar Kombes Sodiq Pratomo.
Di waktu tersangka tertangkap, ditemukan 2 pucuk senjata revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili.
Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
“Kami melakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata jenis revolver”, pungkasnya.
#(is-one)#

