Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Bekuk Seorang Pengedar Narkoba Asal Pasuruan

Pamekasan, Zonainvestigasi.com – Satreskoba Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba Golongan I jenis sabu-sabu, berinisial IN (46 tahun) Laki-laki asal Pasuruan pada Senin 8 Januari 2024.

Tersangka IN diciduk Satnarkoba beserta barang bukti (BB) dengan berat 498.88gram, didalam rumahnya di Jalan Cokroatmojo Gg 8 Kelurahan Parteker, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 12.30 wib.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan jika Penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan Berdasarkan LP-A/6/I/RES.4.2/2024/NKB/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jatim tanggal 8 Januari 2024.

Dia juga menerangkan, pada awalnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat kalau tersangka IN sering melakukan transaksi narkoba. Mendengar informasi tersebut unit Satreskoba bergegas ke TKP untuk melakukan penyidikan.

“Setiba di rumah Tersangka IN, petugas menemukan BB Narkoba jenis sabu sabu dengan berat 498.88 gram, yang sudah dikemas dalam 5 poket plastik klip. Saat diperiksa, IN mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Dani.

Diketahui, IN merupakan warga asal Dusun Joho, Desa Pasirian ,kecamatan Pasirian Kabupaten Pasuruan Jawa Timur

AKBP Dani mengatakan BB 498.88 gram tersebut sudah dibungkus menjadi 6 poket yang siap akan dijual. IN kedapatan 5 poket plastik klip sedang berisi sabu sabu yang berada di dalam tas selempang warna hitam yang pada saat itu berada di lantai depan pelaku, dan 1 poket plastik klip kecil yang berada di dalam bungkus rokok merek envio kretek yang pada saat itu berada di dalam tas gendong milik pelaku dan dengan kejadi tersebut pelaku di amankan dan di bawa ke satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Motif dari pengedar narkoba jenis sabu sabu ini melalui jaringan antar Pulau Sumatra – Jawa – Jakarta – Madura

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum dengan sengaja memiliki ,menyimpan , menguasai atau menyediakan dan atau menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, menyerahkan Narkotika Gol.1 bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah,” Pungkasnya. (M/Shel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *