Ribuan Massa GMPD Unras di Depan Kantor Kecamatan Tlanakan Pamekasan
Pamekasan, Zonainvestigasi.com
Gerakan masyarakat peduli Demokrasi (GMPD) bersama ribuan massa lakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Kota Pamekasan.
Unras berlangsung pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 10.00 wib dalam rangka mengawal Pemilu Luber dan jurdil.
Gerakan aksi itu di nahkodai Musfiqul Khoir sebagai Korlap GPMD, seruannya atas tindakan kecurangan disaat pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Musfiqul Khoir melantangkan tuntutan nya di depan kantor kecamatan Tlanakan, bersama dengan ribuan massa. Bahwa berdasarkan data yang ia punya perhitungan surat suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang amburadul dibuktikan dengan (C plano) tidak sama/sesuai.
“Hancurnya Demokrasi ini ada ditangan penyelenggara Pemilu, namun Pemilu yang berlangsung serentak pada Rabu 14 februari 2024 di Dapil I Kabupaten Pamekasan yang meliputi Kecamatan Tlanakan dan Kota banyak indikasi kecurangan terkait pemungutan surat suara ditingkat KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tlanakan, dari hal Ini dengan (CH 1 hasil) baik ditingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI menimbulkan gejolak di masyarakat dan saksi partai politik,” Ujarnya.
Dia menduga mayoritas pemilu 2024 ditingkat KPPS untuk perolehan suara DPRD Provinsi dan DPR Pusat tidak melalui proses perhitungan di TPS, Langsung di rekap dan semua saksi disuruh pulang dengan alasan kemalaman, kecapean dan istirahat, sehingga (CH 1 hasil) untuk saksi dari berbagai partai politik ditingkat DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI tidak mempunyai.
Oleh karena itu, Korlap demonstrasi, Musfiqul Khoir mempunyai beberapa tuntutan yang sampaikan sebagai berikut:
- PPK, PPS dan KPPS harus bertanggung jawab atas hilangnya surat suara Calon Legislatif (CALEG) dari berbagai macam partai politik.
- Kombong hasil surat suara di kecamatan harus di bongkar dan di Hitung ulang karena dipastikan tidak sesuai dengan C rekap baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI dan DPD RI .
- Kalau hasil kecurangan sangat mendominasi di Dapil I Kabupate Pamekasan dari 432 KPPS maka wajib Pemungutan Suara di Ulang (PSU) di 5 kecamatan tersebut .
- Oknum penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan baik ditingkat KPPS, PPS dan PPK kami GMPD akan melaporkan ke pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
- Apabila dalam 3 kali 24 jam tidak ada respon dan rekapitulasi tetap dilanjut maka kami akan gempur kembali kantor PPK Kecamatan Tlanaka.
Berikut rentetan tuntutan dari ketua korlap demonstrasi Musfiqul Khoir;
Ditempat terpisah,Ketua PPK kecamatan Tlanakan, Sutan Takdir Ali Sabana disoal terkait aksi demo damai di Kecamatan Tlanakan itu menyampaikan terkait dengan perolehan suara di TPS 05 di Desa Buke’ ada perbedaan jumlah perolehan partai. Cuma setelah kami konfirmasi ke Desa Buke’ TPS 05 itu, karena terjadi kesalahan penulisan di C1
” Artinya, yang mestinya itu misalkan dari partai Demokrat ditulis di kolom partai, kemudian Ismail ditulis di kolom Calek jadi penyebutan perolehan satu surat suara itu ditulis 2 kali, yang sehingga kalkulasinya itu melebihi DPT dari DPT 285 jadinya 400. Jadi di C hasil itu terdapat kekeliruan, jumlah kekeliruan penulisan, sehingga saat dikalkulasi di C hasil salinan jumlahnya melebihi DPT setelah melebihi DPT baru kemudian C hasil itu diperbaiki C hasil salinannya,”ujarnya kepada awak media ini.
Lebih lanjut Sutan menambahkan, jika dirinya sudah menyampaikan kepada saksi dan itu ada berita acara kejadian khusus dan di TTD oleh ketua KPPS dan saksi-saksi dari partai yang bersangkutan, ada juga saksi partai yang tidak mau meng TTD pada saat itu dan pada saat itu pihaknya langsung monitoring pada saat kejadian.
Disinggung soal tuntutan Korlap aksi GPMD, Sutan menerangkan, untuk terkait beberapa tuntutan dari peserta aksi itu ada forumnya sendiri, jadi besok itu adalah forum rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Misalkan ditemukan beberapa data perbedaan antara C hasil dengan C hasil salinan yang diterima oleh saksi. Yaitu klarifikasinya besok di rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan, dan semua itu tergantung nanti bagaimana rekomendasi dari pihak Bawaslu, dan dia tidak bisa memutuskan itu dengan serta merta.
” Jadi, ini adalah tahapan yang harus kita jalankan, Tahapan Pemilu ini sudah diatur oleh undang undang dan kita sebagai penyelenggara harus tetap menjalankan amanat undang undang. Ucap ketua PPK Kecamatan Tlanakan; Sutan Takdir Ali Sabana,”pungkasnya. (M/din)

