Tindak Pidana Penyebarluasan Pornografi di Bekuk Polres Pamekasan

Pamekasan, Zonainvestigasi.com – Tindak pidana penyebarluasan pornografi pada November 2022, yang dilakukan tersangka berinisial J terhadap mantan pacar akhirnya dibekuk Polres Pamekasan.

Tersangka merupakan Youtuber dan kerap dikenal dengan sebutan Kacong Arya, warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat Kecamatan Rubaru, Kabupaten Pamekasan.

Hal itu disampaikan, Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, pada Selasa (06/2/2024).

Dihadapan media Wakapolres Pamekasan mengatakan, jika Polres Pamekasan menerima laporan dari korban yang mengaku mantan pacar Kacong Arya, dan pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.

Sedangkan Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 wib, saat itu tersangka sedang video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp tanpa mengenakan pakaian alias telanjang.

“Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tanpa izin,” Jelas Andy, sapaan Wakapolres Pamekasan.

Lebih lanjut, Kompol Andy menyampaikan, bahwa korban tak menyangka, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” ujar Andy.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb. 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” tukas Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (M/Shal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *