Pegawai PDAM Bangkalan Selingkuh Dinonaktifkan, Ketum Pakis Sesalkan Kejadian Ini

Bangkalan, Zonainvestigasi.com – Dua pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan AW (29) dan AD (26) dinonaktifkan setelah tertangkap basah melakukan perselingkuhan dan mesum di kamar hotel Surabaya. Keduanya terekam video sedang berduaan di dalam kamar.

Aksi itu terungkap setelah suami AW, Riksa Firman Santoso curiga dan membuntuti istrinya pada 17 Februari 2024. Ia mengikuti isterinya yang sedang berduaan dengan AD menuju Surabaya.

Atas kejadian tersebut, Direktur PDAM Bangkalan, Shobirin Hasan akhirnya menon-aktifkan dua pegawainya yang ketahuan selingkuh dan mesum di kamar hotel Surabaya (17/2/2024) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur PDAM Bangkalan, Shobirin Hasan lewat sambungan selulernya, bahwa kedua pegawainya yang berinisial AW dan AD di non-aktifkan.

”Saat ini setelah dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) kami, yang bersangkutan keduanya di non-aktifkan sebagai karyawan PDAM Bangkalan,” kata Shobirin Hasan. Sabtu, (16/3/2024).

Dilain pihak, Ketua Umum (Ketum) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) Bangkalan, Abdurahman Tohir menyesalkan kejadian ini, karena kedua pegawai PDAM itu, telah terbukti secara jelas dalam penggrebekan, ada saksi dari pihak manajemen hotel, bahkan kepolisian dan Pelapor serta ada kedua pelaku di lokasi.

“Ia saya Menyesalkan sanksi yang diberikan terhadap kedua oknum pegawai PDAM tersebut, yang hanya sebatas dinon-aktifkan (skorsing). Semestinya kedua oknum tersebut diberhentikan sanksi berat secara definitif atau permanen dengan tidak hormat,” tegasnya.

Ketum Pakis Bangkalan Abdurrahman Tohir

Menurut Abd Rahman Tohir, bahwa etika dan hukum (dalam pendekatan nonpositivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, tetapi berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.

“kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Muallam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *