E-Katalog Diskominfo Kab Sampang, Penghambat Kerjasama Dan Sinergitas Dengan Pers

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Pemberlakuan E-Katalog Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang terhadap pengaturan kerjasama dengan Media Informasi merupakan suatu cermin ketidakpahaman terhadap aturan Pers, bahkan akan menjadi penghambat kerjasama dan sinergitas Diskominfo dengan Pers.

Perlu diketahui bahwa E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sehingga perlu dibedakan posisi Pers, agar regulasi terhadap Pers yang benar itu sesuai aturan yang ada dan kondisional setiap daerah pula.

Jadi secara umum belanja barang dan jasa adalah belanja keperluan perkantoran, sewa gedung, pembayaran listrik, dan lain-lain, yang tentunya jauh berbeda dengan belanja publikasi yaitu kerjasama dengan Media Informasi melalui Pers.

Menyinggung persoalan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sampang Fathor Rahman, S.Sos menjelaskan secara etika, minimal perlu jadi acuan Diskominfo dalam menjalin kerjasama dengan Media Informasi atau Pers yang ada di Kabupaten Sampang. Selasa (02/03/2024).

“Tidak harus mengacu syarat Media Informasi dan Pers yang sesuai dengan Aturan Dewan Pers sebagaimana tercantum di Undang-Undang Pers, bahkan terkesan di sibukkan dengan E-Katalog saat ini”, jelasnya.

Ketua PWI Sampang atau yang lebih akrab dipanggil Mamang itu berharap agar Diskominfo Kabupaten Sampang untuk bisa lebih bijaksana dengan mempertimbangkan lamanya Jurnalis atau wartawan tersebut bertugas dan berkontribusinya di Kabupaten Sampang, dan bisa dilanjutkan menilai legalitas dari Perusahaan Persnya dan kompetensi wartawannya yang merupakan cermin intelektualitas, serta keaktifan berkarya dalam mengawal informasi pembangunan di Kabupaten Sampang.

“Tentunya, besar nilai kerjasama juga tidak sama dan menyesuaikan selama tidak ada ketimpangan yang mencolok, serta media informasi berupa koran, televisi, radio dan media online yang di perlakukan sama semua oleh Diskominfo Kabupaten Sampang selama dalam tahap profesional”, ucapnya.

“Selain itu, biaya publikasi adalah wajar dibahas, karena urat nadi keberlangsungan sebuah perusahaan pers. Dan tentunya tidak sama nilai tawar jasa publikasi antar Media Informasi, karena jelas tidak sama pula biaya operasional, Jangkauan dan kwalitasnya”, tuturnya.

“Sedangkan yang kita rasakan saat ini, Diskominfo membatasi media koran dan terkesan Diskriminasi terhadap berbagai Media Informasi dan Pers.
Bahkan yang lebih parah lagi ialah Kepala Diskominfo, Amrin Hidayat sulit ditemui apalagi dikonfirmasi oleh segenap awak media”, imbuhnya.

“Pantauan PWI Sampang, selama ini Diskominfo ada Diskriminasi terhadap segenap Media Informasi atau Pers, dimana tercatat ada 1 atau Media Informasi tertentu yang terkesan di anak emaskan, dengan mendapat jatah anggaran lebih dan mencolok besar dibandingkan Media kebanyakan lainnya”, kata Mamang dengan geram.

“Sementara catatan yang ada di Diskominfo sedikitnya ada 200 lebih Media Informasi bersama Wartawan yang bertugas di Sampang, namun perlakuan yang berbeda dan mencolok dalam ketidak adilan, seperti adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda, sehingga itu cermin bahwa Diskominfo Sampang tidak paham dan kurang adil dalam memperlakukan Media Informasi atau Pers, dan seakan-akan lainnya itu hanya sebatas Pelengkap Pemanis kebijakan yang terdiskriminasi tersebut”, ungkapnya.

“Selain itu, Seharusnya Diskominfo tidak hanya membahas kerjasama Advertorial Pemberitaan positif atau sesuai selera saja tentang Birokrasi Pemerintah daerah Sampang, namun juga diharapkan merangkul seluruhnya, dengan mengedukasi wartawan yang bertugas di Sampang bisa lebih Profesional Berwawasan dan Beretika, misalkan saja dengan mengadakan seminar jurnalistik dan sebagainya, tentunya sesuai arahan Dewan Pers melalui Undang-undang Pers.
Dengan begitu, Pers di Sampang akan lebih berkualitas dan bermanfaat, serta Bermartabat”, pungkasnya.

   #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *