Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Di Kab Sampang, SPBE Tuding Agen Melanggar Aturan Kementerian ESDM
Sampang.(zona investigasi.com) – Warga di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sampang melaporkan tentang kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi dari pemerintah. Itupun kalau tersedia, harganya melambung.

Dari pantauan jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang tercatat sekitar 1 bulan terakhir terjadi kelangkaan gas Elpiji bersubsidi 3 kg, bahkan harganya melambung Rp. 20.000 hingga Rp. 22.000/tabung.
Diduga kuat adanya penyalahgunaan Distribusi dari Agen hingga Pangkalan yang asal menjual, tanpa menerapkan aturan Kementerian ESDM, tentang peruntukan Gas Bersubsidi 3 kg dan syarat-syaratnya.
Hal tersebut di ungkapkan Fitria, Supervisor SPBE PT. ASA sebagai salah satu pangkalan jasa pengisian gas elpiji bersubsidi 3 Kg di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Bahkan ditegaskan Fitria, selama ini pihaknya tidak ada masalah ketersediaan stok Gas bagi tabung elpiji dimaksud. Senin (13/05/2024).
“Selama ini kami tidak ada masalah stok Gas untuk elpiji, dan selalu memenuhi sesuai permintaan atau tebusan para Agen” ungkapnya.
Fitria menjelaskan bahwa di Kabupaten Sampang setiap hari pihaknya menyalurkan rata-rata lebih dari 32 L.O ke 13 Agen elpiji, dimana setiap 1L.O tercatat 560 tabung gas elpiji bersubsidi melon, yang artinya sekitar 17.920 tabung, untuk produksi jasa pengisian gas.
Dirinya juga menegaskan penggunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi banyak di nikmati golongan masyarakat menengah ke atas, dibanding golongan masyarakat menengah ke bawah, yang jelas melanggar ketentuan.
Menyikapi tudingan dari Pihak SPBE PT. ASA di atas, Agen terbesar dengan distribusi penebusan 5 L.O setiap harinya, yaitu PT. Mapan Mawar yang juga terletak di wilayah Desa Sejati Kecamatan Camplong, di coba untuk di konfirmasi Zona Investigasi.com biro Sampang.
Namun sesampainya di lokasi tidak ditemui pimpinan atau karyawan atau agen yang dimaksud, dan terlihat sepi tanpa adanya aktifitas pendistribusian gas elpiji, sehingga perlu di selidiki lebih serius pihak berwajib, baik dari pihak Pertamina itu sendiri hingga Kepolisian setempat, guna memastikan tidak ada pelanggaran sebagaimana tudingan dugaan melanggar peraturan Kementerian ESDM.
Adapun syarat untuk menggunakan atau membeli gas elpiji bersubsidi 3 Kg, tercantum pada Peraturan Pemerintah Pasal 3 ayat 1 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, atau masyarakat miskin.
Namun faktanya banyak terjual bebas tanpa menyetorkan foto copy KTP dan KK, yang tentunya tergolong tidak mampu atau miskin.
Dikutip dari laman MyPertamina, Pemerintah sudah mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan diri ke pangkalan atau sub penyalur resmi PT Pertamina (Persero) jika ingin dapat subsidi gas elpiji 3 Kg, dengan syarat dimaksud diantaranya, Pastikan memiliki dokumen yang diperlukan, seperti E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor Kartu Keluarga.
Kunjungi Pangkalan LPG terdekat. Pangkalan ini merupakan tempat penjualan LPG.
Lakukan registrasi di Pangkalan dengan menyampaikan informasi yang diperlukan, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, dan data lainnya sesuai kebutuhan. Identitas konsumen akan diverifikasi berdasarkan dokumen yang diserahkan, seperti KTP dan Nomor Kartu Keluarga.
Setelah proses registrasi, konsumen dapat mengecek status pendaftaran melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan atau dengan menghubungi pihak Pangkalan.
Jika pendaftaran berhasil, konsumen dapat melakukan pembelian gas subsidi sesuai dengan kebutuhan rumah tangga.
Cara ini diharapkan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
#(is-one)#

