Permudah Masyarakat, Pembangunan IJD di Kabupaten Malang Segera Dikerjakan
Malang, Zonainvestigasi.com – Pada 2024 Ruas jalan Kepanjen-Pagak, di Kabupaten Malang kembali mendapatkan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp 49 miliar, sedangkan untuk ruas jalan Gondanglegi-Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, mendapat bantuan Loan Islamic Development Bank (LISB) melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 600 miliar.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaedi Kusuma, menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera membangun jalan tersebut, dan saat ini telah melakukan pengepresan bahu jalan yang tidak standar. Sedangkan program itu dilaksanakan pada beberapa lokasi di sirip-sirip koridor untuk menunjang konektivitas jaringan dan kenyamanan jalan.
“program tersebut sudah berjalan selama 5 tahun terakhir ini. Pada tahun 2022 kegiatan itu sudah dilaksanakan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung dan Desa Sanankerto Kecamatan Turen, dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Jalan dan Jembatan, Masyarakat setempat, dan juga melibatkan TNI/ Polri,” Jelas Khairul sapaan akrab Kadis DPUBM Kabupaten Malang pada 7 Mei 2024 lalu.
Khairul berharap agar pembangunan IJD Kepanjen-Pagak segera dilaksanakan untuk mempermudah akses jalan menuju wisata pantai serta mempermudah perdagangan yang dilakukan masyarakat Malang Selatan, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Desa.
Sedangkan anggaran itu sudah ada payung hukumnya, yakni berasal dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
“pembangunan IJD yang menghubungkan Kepanjen-Pagak, menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat. Kami sangat optimis pembangunan IJD akan segera dimulai, karena saat ini persiapan sudah 90 persen. Namun saat ini masih dilakukan proses lelang di Kemen PUPR,” terangnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan administrasi untuk memperoleh bantuan pembagunan IJD Kepanjen-Pagak dari Pemerintah Pusat, dan persiapannya sudah rampung. Sebab, Pemkab Malang telah menandatangani berita acara serah terima aset dan menyerahkan aset tanah kepada Kementerian PUPR. Dan Kemen PUPR sudah mengisyaratkan kesiapan dalam memberikan bantuan pembagunan jalan di Kabupaten Malang sebesar Rp 49 miliar.
“Pembangunan IJD itu, yakni meliputi pelebaran jalan Kepanjen-Pagak, yang sekaligus memperbaikan drainase, dan juga overlay jalan. Sehingga dengan selesainya pembangunan yang menghubungkan Kepanjen-Pagak, maka akan mempermudah akses menuju wisata pantai di Malang Selatan,” ujar Khairul.(M/Zhr).

