Sosialisasi Peraturan Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal di Pemkab Pamekasan

PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satpol PP dan Damkar, menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, dalam rangka pengendalian rokok ilegal dengan mengusung tema ”Membudayakan Peredaran Rokok Legal”

Acara sosialisasi tersebut, dihadiri langsung anatara lain, Kepala Bea Cukai Pamekasan, Forkopimda, Plt Sekdakab Pamekasan. Bertempat di aula Gedung Azzana Style Hotel, Rabu (05 Juni 2024).

Pada kesempatan itu, Pj Sekdakab Pamekasan Achmad Faisol menyampaikan, jika sosialisasi ini sebuah pengendalian terhadap peredaran barang kena cukai dan peredaran rokok ilegal, dengan harapan bersama-sama memberikan kunci dan perannya yang sesuai dengan Permenkeu Nomer 2 tahun 2021.

“Yakni tentang penggunaan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah,” ujarnya.

DBHCHT merupakan dana yang di alokasikan kepada APBN kepada daerah, berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara.

“Hal tersebut, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan daerah dalam pembangunan,” terangnya disela sela sambutannya.

Faisol menambahkan, cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai tembakau yang meliputi, cigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan rokok lainnya.

Jadi, manfaat dari pada pengenaan cukai kepada tembakau, akan kembali kepada masyarakat. Dana dari DBHCHT dapat dirasa oleh masyarakat, melalui program UHC (pengobatan gratis).

“Untuk pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya,” tandasnya.

Selain itu, menurut Faisol, sosialisasi bertemakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, untuk mengajak masyarakat membudayakan peredaran rokok legal ini, sehingga dapat memberikan dorongan sekaligus menekan angka peredaran rokok ilegal.

“Dengan sosialisasi ini, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya, dengan harapan masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono, melalui Sekertaris Firman Wahyudi mengatakan, peserta dalam sosialisasi kali ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan barang kena cukai. Artinya sosialisasi ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal.

“Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi penyebar dan pembuatan rokok ilegal,” harapannya. (M/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *