Penggunaan Sepeda Listrik Semakin Marak, TRC Satlantas Polres Amankan 3 Unit Sepeda di Jalan Raya Ke Mapolres Bangkalan
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) melakukan Hunting disekitar Kota Bangkalan untuk menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak, Sabtu (06/07/2024) kemarin.

Kasatlantas AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi terkait penertiban sepeda motor listrik menjelaskan, jika upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Disebutkan, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain.
“Sepeda listrik tidak melewati uji kelayakan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” papar AKP Grandika pada Senin pagi ini, (08/07/2024).
Dari hasil penertiban yang dilakukan TRC Satlantas Polres Bangkalan kemarin, ada 3 sepeda motor listrik yang diamankan ke Mapolres Bangkalan.
Saat ini sepeda listrik yang sempat diamankan sementara waktu, sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet.
“Sesuai Permenhub, Penggunaan kendaraan tertentu ada syarat yakni berusia 12 tahun-15 tahun dan itu harus didampingi oleh orang dewasa. Bagi yang belum memenuhi syarat, sesuai Permenhub bisa dilakukan penindakan tegas oleh petugas yang berwajib,” tegas Kasatlantas. (Red)

