Rapat Paripurna DPRD Kab Sampang Pembahasan Tentang Raperda RJPD, Raperda BUMDes dan Aset Desa
Sampang .(zonainvestigasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, sukses menggelar rapat paripurna bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Seluruh Camat Se-kabupaten Sampang, Senin (08/07/2024).
Pantauan jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang paripurna membahas tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Tahun 2025 – 2045, dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda Tentang BUMDes dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Paripurna dipimpin wakil Ketua satu (1) DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, S.Hi, dengan didampingi wakil ketua dua (2) Rudi Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah.
Ketua DPRD Sampang, Fadol yang diwakili segenap wakilnya, sedangkan PJ Bupati Sampang, Rudi Afrianto di wakilkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H. Yuliadi Setyawan, S.Sos.
Rapat Paripurna diawali Laporan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Moh. Anwari Abdullah, dimana menyampaikan pelaksanaan rapat sah sesuai Kuorum, sebagaimana jumlah kehadiran melebih 50 persen +1 dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang.
“Dari 45 jumlah anggota DPRD, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran, sedangkan 16 orang anggota tidak hadir dengan keterangan izin”, ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan penyampaian usulan perwakilan anggota DPRD dari fraksi PDIP, Iwan Effendi diantaranya nota penjelasan pengusul terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa.
Selanjutnya, rapat paripurna itu sendiri ditutup nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RJPD tahun 2025 – 2045, di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H. Yuliadi Setyawan, S.Sos.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sampang menjelaskan, rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi, yaitu:
- Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, 2. Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, 3. Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan, 4. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
“Adapun rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap tersebut yaitu, Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang”, pungkasnya di depan peserta rapat.
Sekedar informasi, selain anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H Yuliadi Setyawan, S.Sos, hadir juga perwakilan Dandim 0828/Sampang, perwakilan Kapolres Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan camat se-kabupaten Sampang serta tamu undangan dari berbagai lembaga BUMD Sampang lainnya.
#(M/is-one)#

