Arogan….!!!, Jelang Pilkada 2024, Pj Bupati Sampang Tendang Camat Sampang Kota

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Jelang Pemilukada Serentak yang digelar 27 Nopember 2024 mendatang di Kabupaten Sampang semakin terang benderang dinamikanya, bahkan menyentuh pada jenjang karier seorang ASN.

Informasi yang di himpun oleh jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang, bahwa terhitung sejak hari Senin, tanggal 02 September 2024, Camat Sampang, H. Moh. Hanafi, S.Sos., MM telah dibebastugaskan sementara oleh Pj. Bupati Sampang.

Camat Sampang Kota, H. Moh Hanafi, S.Sos, M, saat di konfirmasi membenarkan dan tidak menampik kalau dirinya telah menerima SK (Surat Keputusan) tersebut.

Pelaksana  Harian (Plh) selanjutnya ditunjuk Tri Jayadi, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta dan KP) Kabupaten Sampang.

“Ya mas, terhitung 2 September 2024 saya menerima SK Plh Camat Sampang dan di tandatangani oleh Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto”, ungkap Tri via percakapan whatsapp.

Jubir Pemkab Sampang Yulis Setiawan dikonfirmasi alasan pembebasan tugas Camat Sampang, dirinya tidak  merespon, baik melalui telepon maupun chat via WhatsApp.

Menanggapi hal pembebasan tugas Camat Sampang, Rolis Sanjaya salah seorang anggota BPD Banyumas Kecamatan Sampang menanggapi serius dan dirinya beragumentasi dengan Surat dari Bawaslu RI yang pernah diterimanya, Kamis (20/06/2024) selaku Ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD PABPDESI).

Rolis mengatakan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan surat nomor : 438/PM/K1/03/2024 perihal pokok dalam Surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat, baik oleh Gubernur atau Wagub, Bupati atau Wabup dan Walikota/Wakil Walikota maupun Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota 6 (enam) bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri sejak tanggal 22 Maret 2024.

“Ini patut dipertanyakan langkah Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto ini”, jelasnya.

Dirinya juga mempertanyakan kepada Pj. Bupati Sampang, melakukan langkah ini untuk kepentingannya siapa dan apa dampaknya bagi tatanan birokrasi di sampang ke depan, apalagi jelang Pilkada serentak sudah di depan mata.

Anggota BPD Banyumas yang juga aktivis itu menambahkan, Kewenangan Pj. Bupati sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pada
Pasal 71 sangat jelas disebutkan :

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

        #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *