Sat. Resnarkoba Polres Sampang Tangkap 2 Warga Sumenep Karena Bawa Kristal Putih
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.Psi menyatakan kepada awak media bahwa Sat. Resnarkoba Polres Sampang dengan dibantu Polsek Sokobanah telah mengamankan 2 laki-laki warga Kabupaten Sumenep.
Ipda Dedy menjelaskan bahwa pada hari Rabu (18/09/2024) pukul 00.15 Wib tim gabungan melakukan penangkapan terhadap SA (35) alamat Kecamatan Kalianget dan UA (21) alamat Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep karena melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Sebelum kedua tersangka diamankan oleh petugas, Tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang beserta Polsek Sokobanah sempat kejar-kejaran dengan para pelaku ke dalam pemukiman penduduk.
“Saat melarikan diri tersangka SA dan UA sempat membuang bungkusan klip warna putih ke rumah warga.
Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas memerintahkan SA dan UA untuk menunjukkan lokasi mereka membuang bungkusan tersebut.
Dan setelah ditemukan bungkusan warna putih itu berisikan plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu”, jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Dedy menerangkan bahwa sampai berita ini diturunkan, kedua tersangka serta barang bukti sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara”, pungkasnya di depan awak media.
#(is-one)#

