Tabrak Aturan PKPU, Paslon Mandat Pasang APK Di Depan Sekolah
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Sebuah APK (Alat Peraga Kampanye) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 01, H. Muhammad bin Muafi Zaini dan H. Abdullah Hidayat atau di singkat MANDAT diduga kuat melanggar aturan PKPU Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, karena ditemukan terpasang di depan fasilitas pemerintah bidang pendidikan, tepatnya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sampang, Jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Dari pantauan Jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang, selain itu Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut juga di ikat pada pagar SMK Negeri 1 Sampang, sehingga diyakini menyalahi regulasi yang ada.
Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 70 dan 71 disebutkan tentang tempat umum yang dilarang di tempelkan ataupun pemasangan bahan kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli, SH saat di konfirmasi mengaku tidak mengetahui, namun pihaknya akan segera memerintahkan anggotanya di Panwascam untuk segera turun ke lokasi, dan secepatnya untuk mengambil tindakan apabila benar adanya dan melanggar regulasi yang ada, tegasnya.
#(is-one)#

