Temukan Pelanggaran, Tim JIMAD SAKTEH Laporkan KPU Sampang Ke Bawaslu Dan Lanjut Ke DKPP RI
Sampang.(Zona Investigasi.com) – Terkait dengan ditemukannya dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Sampang pada saat penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, akan tetapi pada saat ini tidak ada respon atas pelanggaran tersebut, sehingga pada hari ini Ketua Bidang Hukum Jimad Sakteh, H. Achmad Bahri, S.Ag, MH melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Sampang, bahkan akan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI apabila belum di respon juga. Rabu (25/09/2024).
Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, nomor urut 2, H. Slamet Junaidi dan KH. Mahfudz Abdul Qodir atau yang lebih dikenal dengan JIMAD SAKTEH atau Sampang Abhukteh (terbukti), melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, terkait temuan pelanggaran oleh Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH tersebut.
Mirisnya, saat Ketua Bidang Hukum JIMAD SAKTEH, Achmad Bahri, S.Ag, MH, datang ke Bawaslu tidak ada satupun komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang berada di tempat, sehingga laporan itu terpaksa diberikan serta diterima oleh staf Bawaslu Sampang Bidang Pengaduan, Jufriadi.
“Seluruh komisioner Bawaslu sudah pada pulang kantor, sehingga cukup saya yang menerima laporan dari tim Pemenangan Jimad Sakteh dan pihak terlapornya adalah KPU Sampang, dan tertulis di formulir laporan Bawaslu, Secepatnya akan saya sampaikan kepada Pak Ketua Bawaslu Sampang, Bapak Mahalli”, ujarnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sampang, Mahalli, SH saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, dengan singkat mengakui bahwa telah menerima laporan tersebut tadi sore.
Ketua Bidang Hukum Jimad Sakteh, H. Achmad Bahri, S.Ag, MH menganggap KPU Sampang telah lalai, dan mengabaikan laporan tanggapan dan masukan masyarakat atas nama Abdurrouf itu, sehingga melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa ada syarat wajib bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati diantaranya tidak boleh memiliki hutang secara pribadi maupun lembaga, terutama ke perbankan.
“Temuan pelanggaran ini bahkan terbit di sejumlah media masa sebelum KPU Sampang menggelar rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut Paslon pada Senin tanggal 23 September 2024) silam.
Anehnya KPU tidak ada respon, meski dikabarkan ada laporan tertulis dari masyarakat dan segenap perwakilan awak media, yang mengatasnamakan Komunitas Media Penegak Keadilan (KOMPAK’S) Sampang, pada tanggal 3 September 2024, dengan nomor surat, 24.09.13/SPA/KMPK/IX/2029″, ungkapnya kepada awak media.
“Itu sudah jelas dalam surat tersebut tentang, pengadu memohon kepada Ketua KPU Sampang untuk melakukan verifikasi faktual kepada salah satu calon Wakil Bupati Sampang, terkait temuan tanggungan utang terhadap Perbankan Pemerintah, seperti berupa tanggungan utang di Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS)”, tuturnya.
Selanjutnya Bahri mengatakan setidaknya KPU Sampang harus merilis laporan harta kekayaan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, sebelum menggelar rapat pleno pengundian dan Penetapan nomor urut Paslon.
Terlebih dalam aturan PKPU RI, yakni KPU Sampang harus merespon setiap aduan masyarakat, bukan malah mengabaikan, sehingga akan berpotensi proses Pilkada nantinya bermasalah lebih serius.
Secara terpisah, Ketua KPU Sampang Aliyanto, SH saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, dirinya mengaku kurang paham dengan laporan dimaksud.
Namun menurut Aliyanto, laporan seperti itu sudah biasa, dan setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Menyikapi tanggapan Ketua KPU Sampang Aliyanto, SH dan Ketua Bawaslu Sampang Mahalli, SH tersebut, Ketua Bidang Hukum Jimad Sakteh mengaku kecewa dan mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
#(is-one)#

