Media Metrosurya.net Dan LSM Lasbandra Terancam Pidana Karena Kasus Pencemaran Nama Baik

Sampang.(zonainvestigasi.com) – H. Achmad Bahri, SH dan Didiyanto, SH, M.Kn, selaku Pengacara divisi hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Pilkada Sampang, H. Slamet Junaidi dan KH. Achmad Mahfudz Abdul Qodir atau yang dikenal dengan nama Jimad Sakteh yaitu H. Idi dan Ra Mahfudz Sampang A Bhukteh atau terbukti mengancam media informasi Metrosurya.net dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lasbandra ke Jalur hukum.

Divisi Hukum Jimad Sakteh, melalui H. Achmad Bahri, SH menilai berita dari media online Metrosurya.net dengan judulnya dianggap berpotensi memicu konflik di Kabupaten Sampang, Lasbandra minta polisi ambil sikap soal voice note tim Jimad, yang terbit pada 22 Oktober 2024 dianggap fitnah dan pencemaran nama baik.

Dijelaskan Bahri, berita dari media online metrosurya.net tidak ada konfirmasi ataupun klarifikasi ke pihak kami atau Jimad Sakteh, sehingga beritanya kurang berimbang dan tidak benar yang dituduhkan.

“Saya tegaskan, sebagaimana diberitakan atas nama H. Ali Mustofa bukan bagian dari Tim Pemenangan Jimad Sakteh, melainkan hanya sebagai simpatisan”, ujarnya.

“Sudah jelas di struktur Tim Kampanye Jimad Sakteh, nama H. Ali Mustofa tersebut tidak ada, dan bisa di kroscek ke KPU Sampang sebagaimana telah kami setorkan nama-nama pengurus Tim kampanye Jimad Sakteh, sehingga jelas berita diatas tersebut tidak benar.
Untuk itu, kami Tim Jimad Sakteh merasa dirugikan, dan meminta hak jawab dan hak koreksi selama dua 2 x 24 Jam sejak berita ini dinaikkan”, tegasnya.

“Namun apabila tidak ada respon dan memberikan hak jawab kepada kami, Jimad Sakteh, maka dengan terpaksa akan kami proses lebih serius lagi, yakni melalui jalur hukum.
Setidaknya akan kami kroscek status media online metrosurya.net di Dewan Pers, dan apabila tidak terdaftar, maka akan kami laporkan sebagai pelanggaran UU ITE ke Polres Sampang dan Polda Jawa Timur”, ungkap Bahri.

“Sementara itu LSM Lasbandra, juga kami beri waktu dua (2) kali 24 Jam sejak berita itu ditayangkan, untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada kami selaku Tim Jimad Sakteh, namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan laporkan juga sebagai pencemaran nama baik ke Polres Sampang dan juga Polda Jawa Timur”, pungkasnya.

   #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *