Rawan Korupsi….!!!, Proyek HIPPA P3-TGAI Di Desa/Kec. Pangarengan – Sampang Dikerjakan Asal-Asalan Dan Kualitas Rendah
Sampang.(zonainvestigasi .com) – Pekerjaan Proyek HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) yang terletak di Desa/Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang dalam pengerjaannya terindikasi adanya penyimpangan dan tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan, sehingga seolah-olah pihak kontraktor hanya ingin mengambil keuntungan tanpa memperhatikan bahan material yang telah disepakati.
Pantauan jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang di lapangan, proyek Pelaksanaan yakni ‘HIPPA Reba Barokah’ dalam pengerjaannya terkesan asal-asalan, padahal pekerjaan proyek itu merupakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang mana bekerjasama dengan balai besar Satuan kerja Operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air, wilayah sungai Brantas. Selasa (19/11/2024).
Adapun tujuan dari proyek tersebut diharapkan tercukupinya kebutuhan irigasi air bagi ribuan petani setempat. Namun, melihat pekerjaan proyek yang diduga kuat asal-asalan, dimungkinkan dari hasil finishing proyek HIPPA itu akan cepat rusak dan tidak bertahan lama sehingga kurang berfungsi secara maksimal, sebagaimana yang diharapkan masyarakat maupun petani.
Setelah meninjau ke lokasi, pelaksana proyek ‘HIPPA Reba Barokah’ dalam pekerjaannya terkesan banyak penyimpangan seolah-olah proyek tersebut asal jadi dan tanpa memperhatikan kualitas, seperti halnya galian kedalaman tanah irigasi yang dangkal, material berupa batu dan pasir yang berkualitas rendah, serta campuran semennya yang sedikit, sehingga menjadi ke khawatiran jika sudah finishing pemeliharaan proyek HIPPA tersebut akan cepat ambruk.
Oleh sebab itu, penting kiranya pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengecek dan menindak tegas pelaksana proyek, apabila terbukti banyak melakukan penyimpangan dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Proyek dimaksud.
Selain itu, masyarakat dan khususnya para petani setempat berhak ikut mengawasi, dan bahkan kalau perlu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib apabila diketahui terjadi banyak yang menyimpang.
Laporan ke pihak berwajib seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sampang, guna menekan terjadinya praktek Korupsi yang merugikan Negara dari pekerjaan proyek HIPPA tersebut.
Bahkan diyakini banyak pihak, hasil proyek tersebut tidak akan berkualitas sesuai RAB, karena banyak faktor, antara lain diduga kuat adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), atau kerjasama rahasia, perbuatan melanggar hukum dan merugikan Negara yang tujuannya hanya demi keuntungan maupun golongan antara pelaksana dan banyak pihak tertentu lainnya.
Diduga kuat juga adanya fee atau uang pelicin untuk banyak faktor, dimana secara umum untuk mendapatkan pekerjaan proyek HIPPA tersebut.
Proyek HIPPA dengan Nomor PKS HK 0201.Am.09/OP.PIAT/1190/P3-TGAI/IX/2024, akan dilaksanakan Waktu selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
Sesuai data di Papan Proyek yang ada, pekerjaan dimulai sejak tanggal 13 September 2024 s/d tanggal 11 Desember 2024.
Namun pantauan dilokasi, pelaksana Proyek HIPPA tidak diketahui karena jarang memantau pekerjaan proyek HIPPA tersebut.
Aksan selaku Kepala Desa Pangarengan, dan juga sebagai aparatur pemerintah desa yang bertanggung jawab di segala hal atau berkaitan dengan desanya, kebetulan dirinya tidak ada ditempat, serta tidak merespon saat jurnalis zonainvestigasi.com menghubungi melalui nomor WhatsApp pribadinya.
Proyek atau Kegiatan P3-TGAI ini, sumber dana dari APBN, senilai Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), Tahun Anggaran(TA) 2024 tersebut, harus dilaksanakan secara swakelola dan atau tidak di pihak ketiga-kan atau di kontraktualkan.
Sehingga secara umum, dan teknis harusnya bisa dikerjakan 18 pekerja lokal dan membelah sawah sepanjang 650 Meter, dan diharapkan sanggup menyuplai kebutuhan air persawahan petani seluas 139 Ha.
Kebutuhan air bagi petani itu mutlak, jadi proyek P3-TGAI itu wajib dilaksanakan sebaik mungkin dan tidak menjadikan problematika serta permasalahan bagi para petani setempat.
#(is-one)#

