BNNP Jatim Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 15 Kg Dan 8 Kg Ganja Serta Deklarasi Anti Narkotika Di Kabupaten Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Untuk mengurangi peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang semakin merajalela khususnya di Kabupaten Sampang dan provinsi Jawa Timur pada umumnya maka pada hari ini BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur BNN Pusat menggelar kegiatan deklarasi anti narkotika di Kabupaten Sampang sekaligus pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 Kg dan ganja 8 Kg di Pendopo Trunojoyo atau rumah dinas Bupati Sampang. Selasa (29/04/2025).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Humas Kapuslitdatin BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono (mewakili Kepala BNN RI), Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Forkopimda Kabupaten Sampang, Ketua DPRD Sampang, para kepala BNN Kabupaten/Kota se Jawa Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat, para alim ulama, para influencer muda, serta insan pers yang memberikan dukungan penuh terhadap gerakan anti narkoba di Kabupaten Sampang tersebut.

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan deklarasi serta pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil nyata dari koordinasi erat antara Pemkab Sampang dengan BNNP Jawa Timur sebagai bentuk keseriusan dalam mengentaskan serta pemberantasan persoalan narkoba di Kabupaten Sampang, daerah yang kini dinilai telah masuk dalam zona hitam darurat narkotika.

“Hari ini kita tidak hanya memusnahkan barang bukti, akan tetapi kita mendeklarasikan tekad bersama bahwa Kabupaten Sampang harus bersih dari narkoba.
Kegiatan Ini bukan seremoni, tetapi sebagai aksi nyata untuk masa depan anak-anak kita”, tegasnya

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro mengungkapkan keprihatinannya bahwa saat ini anak-anak berusia belasan tahun di Kabupaten Sampang sudah ditemukan mengkonsumsi narkotika.

“Ini sangat miris, anak sekecil itu sudah dirusak masa depannya oleh narkoba”, ujarnya.

Menurut Awang, adanya persoalan lain, seperti tokoh agama yang menghalalkan narkoba karena beralasan tidak ada dalilnya.
Namun, melalui kehadiran para ulama dalam acara yang digelar hari ini, maka dirinya memohon agar ditegaskan kembali bahwa narkoba adalah barang haram.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa narkoba itu haram, dan tidak sepantasnya digunakan dalam bentuk apapun”, himbaunya.

Selain itu, Brigjen Awang mengungkapkan adanya fenomena bandar narkoba yang bertindak seperti Robin Hood, menggunakan kekayaan haramnya untuk membantu masyarakat, seperti membangun jalan.
Hal itu memperlihatkan betapa liciknya modus peredaran narkoba di wilayah ini.

Sampang dan Bangkalan kini masuk dalam zona merah, bahkan menurut Bupati Sampang sendiri, telah menjadi zona hitam.
Karena itu, koordinasi erat antara Pemkab dan BNNP menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda.

Selanjutnya Kapuslitdatin BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, yang hadir mewakili Kepala BNN RI, menekankan pentingnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini.

“Pemusnahan barang bukti bukan hanya amanat hukum, tetapi juga membuktikan bahwa negara hadir untuk memberantas narkoba.
Ini komitmen kita untuk melindungi masa depan bangsa”, ungkapnya.

“Kami haturkan terima kasih atas sinergi dan dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi mewujudkan Kabupaten Sampang Bersinar (bersih dari narkoba)”, pungkas Sulistyo.

Pantauan jurnalis zonainvestigasi.com biro Sampang setelah sambutan kemudian dilanjutkan penandatanganan deklarasi serta pemusnahan barang bukti oleh Bupati Sampang didampingi Kapuslitdatin BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, dan disusul oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang BNNP Jawa Timur, forkopimda Sampang dan lainnya ikut juga turut memusnahkan.

   #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *