Ciptakan Kawasan Sampang Kota Bersih dan Indah, Satpol PP Lakukan Beberapa Penertiban
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Di tri wulan pertama tahun 2025 ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan berbagai penertiban-penertiban di berbagai sektor, terutama di kawasan perkotaan terutama terhadap masyarakat yang melanggar ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, drs. Suryanto, MM saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban di tengah-tengah terutama ke para PKL, serta baleho atau reklame dengan pemasangannya tanpa mematuhi aturan yang telah ada. Selasa (22/04/2025).
“Jadi dalam beberapa hari ini kami melakukan penertiban, khususnya terhadap para PKL yang meninggalkan rombong atau gerobak serta perlengkapannya, seperti meja, kursi maupun lainnya yang ditinggal di jalan maupun di trotoar setelah berjualan.
Kami tidak masalah kalau mereka sedang berjualan, akan tetapi jika sedang tutup ini yang bisa menggangu keindahan serta kebersihan kota Sampang, agar tidak terkesan kumuh dan kotor”, ujarnya.
“Kemudian untuk baleho maupun iklan reklame yang dipasang di pohon-pohon sehingga dapat menggangu estetika serta keindahan kota dan tentunya yang tidak berijin, pastinya akan kami tertibkan secara tegas dengan tujuan agar supaya Sampang kelihatan rapi, bersih dan indah”, ungkapnya ke jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang.
Selanjutnya Suryanto menjelaskan tentang titik-titik kawasan perkotaan yang dijadikan sebagai fokus penertiban yakni di sepanjang jalan nasional, diantaranya Jalan Jagung Suprapto, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jalan P. Sudirman, Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Jalan Trunojoyo, Jalan KH. Agus Salim, Jalan Syamsul Arifin, Jalan Rajawali, Monumen terutama di alun-alun Trunojoyo.
“Karena masih banyaknya pertokoan maupun pedagang yang tidak mematuhi aturan sedangkan anggota ataupetugas di Satpol PP ini terbatas, maka tentunya kami melakukan secara bertahap, yaitu pertama ialah terhadap para pedagang yang bisa menyebabkan kota Sampang ini kumuh, terutama gerobak, meja, kursi dan lainnya yang ditinggal oleh pemiliknya khususnya di sekitaran alun-alun Trunojoyo yang sudah ditetapkan melalui Perbub serta Perda untuk kawasan lainnya”, jelasnya.
“Jadi apabila gerobak beserta perlengkapan tersebut ditinggal di pinggir jalan atau trotoar oleh pedagangnya dan tidak ada aktivitas jual beli maka kami angkut, tapi sebelumnya sudah kami beri peringatan terlebih dahulu dengan cara persuasif”, imbuh Kasatpol PP yang juga pernah menjabat sebagai Camat Sampang Kota itu.
“Oleh sebab itu, saya berharap kepada masyarakat untuk memaklumi langkah kami dan jangan sampai melanggar aturan, mari kita sama-sama menjaga kota Sampang ini agar menjadi kota yang bersih, indah serta layak dikunjungi oleh masyarakat baik di dalam maupun dari luar daerah Kabupaten Sampang, terutama di kawasan alun-alun Trunojoyo yang merupakan icon warga Sampang, sehingga dengan kebersihan, keindahan serta kerapian di kawasan tersebut maka nantinya pengunjung akan semakin bertambah dan secara otomatis dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Sampang, khususnya terhadap para PKL itu sendiri”, pungkasnya.
#(is-one)#

