Polres Sampang Gagalkan Pengiriman Pupuk Bersubsidi 9 Ton Ke Daerah Lain
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Awal bulan ini Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd, MM merilis tentang hasil penangkapan terhadap truck yang bermuatan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh anggota jajarannya.
Mobil truck warna kuning jenis Mitsubishi FE 745 dengan Nopol W 8926 WA yang dikemudikan bernama ‘MF’ (inisial) dan ternyata bermuatan pupuk itu berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sampang pada hari Kamis tanggal 3 April 2024, sekitar jam 19.00 Wib dan saat sedang melintas di Jalan Raya Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Kepada awak media, Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM mengucapkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Madiun, dan kronologisnya berawal saat anggota Satreskrim sedang melaksanakan patroli ke lapangan sehingga adanya kecurigaan pada truck yang melaju sangat pelan seolah-olah kelebihan muatan. Kamis(10/04/2025).
“Karena merasa curiga, maka anggota saya langsung memberhentikan truck tersebut.
Dan waktu di interogasi kemudian si sopir
mengaku muatan yang dibawa adalah jagung, namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata diketahui ada 193 Pupuk subsidi berisi 50 kg dengan perincian 88 sak Pupuk Urea serta 105 sak Pupuk NPK Phonska”, ungkapnya.
Selanjutnya AKBP Hartono, S.Pd menjelaskan saat dimintai keterangan, sopir truck mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengiriman, dan kemudian si sopir beserta truck yang berisi muatan pupuk bersubsidi tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan dan penyidikan serta akan menggali sekaligus mendalami dan adanya keterlibatan pihak lain dari pengiriman pupuk bersubsidi antar daerah ini.
Adapun sangsi pidana yang akan dikenakaan terhadap sopir truck berinisial MF tersebut kemungkinan dijerat dengan Pasal 110 junto Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2024 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat 1 Perpres nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau Pidana denda Rp. 5 Milyar”, pungkasnya.
#(is-one)#

