Tradisi Pesta Petasan di Desa Pengurayan Renggut 1 Nyawa, 8 Orang di Ciduk Polisi

PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Polres Pamekasan berhasil mengungkap dan menetapkan terduga pelaku pesta petasan mercon yang terjadi di Desa Pangurayan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan pada Senin (31/03/2025).

Ungkap pelaku pesta petasan tersebut, dipimipin Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, menggelar konferensi pers ungkap pelaku pesta petasan di Gedung Tatag Trawang Tungga, Senin (07/04/205) siang.

Dia menjelaskan, sebanyak 8 tersangka yang telah di tetapkan sebagai pelaku pesta petasan mercon, antara lain berinisial AS (40) warga Desa Proppo, FH (26) warga Desa Proppo, AM (25) Warga Desa Proppo, AM (25) Warga Desa Proppo, FAY (24) Warga Desa Proppo, SA (30) warga Desa Akkor, ML (30) warga Desa Panglemah, Proppo
AN (27) asal Kelurahan Gunung Sedi, Kecamatan /kabupaten Sampang, AR (36) Warga Desa Panglemah, Proppo.

“Dari 8 tersangka, masing masing memiliki peran di pesta petasan mercon, empat (4) tersangka sebagai kepanitiaan, sedangkan 3 pelaku sebagai penyumbang dana sebesar Rp 1 juta dan Rp 400 ribu juga Rp 800 ribu. selain itu ada yang merakit dan menyulut di kereta api,” ujar AKBP Hendra.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di sebuah persawahan Dusun Lack Somor, Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Pesta petasan itu merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh warga Desa Pangurayan. Dalam Hal ini pihak nya akan menghapus tradisi itu karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan tidak ada ijin dalam pesta petasan mercon itu.

Disinggung soal tradisi tahunan, AKBP Hendra menjelaskan bahwa, saat pesta petasan tersebut kami hanya menugaskan personilnya untuk menjalankan Kamtibmas di tempat itu, dan kami tidak memberikan ijin. Mereka hanya sebatas memberi pemberitahuan adanya pesta kembang api bukan petasan mercon.

Sedangkan korban serpihan ledakan pesta petasan itu berinisial RR (18) warga asal Dusun Beltok, Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan.

Korban dilarikan ke rumah setelah terkena ledakan sekira pukul 18.30 wib, kemudian sekira pukul 01.00 wib korban sudah tidak bisa diselamatkan pada Selasa (01/4/2025).

“Berdasarkan hasil visum ditemukan luka pecah di bagian kepala korban mengalami pendarahan hingga kondisi kritis dan tak sadarkan diri,” urainya.

Akibat pesta petasan mercon yang menghilangkan nyawa korban RR tersangka di ancam dengan hukuman penjara 12 tahun. (M/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *