Polres Bangkalan Bantah Isu Suap Rp50 Juta untuk Bebaskan Terduga Narkoba, Ini Penjelasan Resminya
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Polres Bangkalan akhirnya angkat bicara terkait isu miring yang beredar di tengah masyarakat soal dugaan pembebasan dua terduga kasus narkoba dengan “tebusan” sebesar Rp50 juta. Isu tersebut sempat mencuat di sejumlah media online dan memicu kegaduhan publik.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, S.H. memberikan klarifikasi resmi mewakili Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K.
“Saya sempat membaca berita soal dugaan tersebut. Kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk meluruskan informasi ini agar tidak berkembang menjadi simpang siur di masyarakat,” ujarnya pada Rabu (9/7/2025).
Risna menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang di Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Bangkalan, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiganya berinisial MR (44), S (51), dan A (51), seluruhnya warga Klampis.
“Dari hasil penyelidikan, hanya MR yang terbukti memiliki sabu seberat 5,53 gram. Sedangkan S dan A tidak terbukti terlibat. Tes urin keduanya juga negatif, sehingga dipulangkan keesokan harinya, Jumat (4/7/2025). Tidak ada pembayaran uang tebusan seperti yang diisukan,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Risna, Kapolres Bangkalan sejak awal menekankan pentingnya integritas seluruh anggota, serta membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran.
“Jika ada masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran, silakan laporkan ke Sipropam. Kami siap menindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Risna mengungkapkan bahwa keberadaan S di lokasi hanya untuk meminta bambu kepada MR, sementara A datang untuk memperbaiki senter miliknya. MR sendiri diketahui juga berprofesi sebagai tukang servis elektronik.
Atas kejadian ini, Risna mengimbau masyarakat dan insan media untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Silakan konfirmasi langsung ke Polres Bangkalan jika menerima kabar yang belum pasti. Jangan mudah percaya sebelum ada data dan fakta,” tutupnya.
(Li/M)

