Di HUT Proklamasi Ke-80 RI, Rutan Kelas IIB Sampang Serahkan Remisi Ke Warga Binaan
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang menggelar penyerahan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Warga Binaan.

Pemberian Remisi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: SEK-UM.01.01-93 Tanggal 8 Agustus 2025 Perihal Penyampaian Kegiatan Peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Kasatsamapta Polres Sampang, Kwarcab Pramuka Kab. Sampang, Kodim 0828 Sampang, Kejaksaan Negeri Sampang, dan Pengadilam Negeri Sampang. Minggu (17/08/2025).
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Kamesworo dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah warga binaan yang memperoleh remisi serta besaran pengurangan masa pidana yang diterima.
Sdangkan penyerahan remisi itu sendiri dilakukan secara simbolis oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Sudarmanto serta didampingi langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sampang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Sudarmanto membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan setelah itu menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan.
Dalam kesempatannya, Kamesworo menjelaskan bahwa Rutan Kelas IIB Sampang telah melakukan pengusulan pemberian Remisi Tahun 2025 berjumlah 137 orang, dengan rincian sebagai berikut, 133 untuk Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 4 orang narapidana langsung bebas.
Kamesworo juga memberikan plakat dari Rutan Kelas IIB kepada Bupati Sampang, dan merupakan sebagai bentuk apresiasi serta dukungan pemerintah daerah terhadap warga binaan.
Selain penyerahan remisi, Rumah Tahanan Negeri Kelas IIB Sampang juga mengadakan kegiatan bakti sosial, yakni berupa pemberian bantuan paket sembako kepada keluarga warga binaan.
Kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian sekaligus bentuk sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam meringankan beban keluarga warga binaan.
Selesai melaksanakan pemberian remisi, Karutan bersama para tamu undangan melanjutkan agenda dengan melakukan kontrol keliling ke blok hunian warga binaan.
Para rombongan juga meninjau langsung kondisi kamar hunian, fasilitas serta berdialog langsung dengan WBP yang tujuannya untuk memberikan motivasi agar terus menjaga kedisiplinan dan ketertiban selama menjalani masa pidana.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna, ditutup dengan ucapan selamat dari jajaran pejabat daerah serta berharap agar warga binaan yang menerima remisi tersebut dapat terus berperilaku baik dan meningkatkan kedisiplinan serta termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti sehingga dapat bersosialisasi kembali dengan masyarakat lingkungan sekitarnya.
#(is-one)#

