HUT RI Ke 80, Napi Rutan Kelas IIB Sampang Usulkan Dapat 2 Remisi
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Dalam beberapa hari ke depan masyarakat akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80. Dan tidak hanya itu, momentum tersebut merupakan bulan berkah, bagi narapidana atau warga binaan Lapas maupun Rutan.
Salah satunya adalah di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang.
Karena pada tanggal 17 Agustus 2025 sejumlah napi diusulkan mendapat dua remisi, yakni Remisi Hari Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa.
Dalam kesempatannya, Humas Rutan Kelas IIB Sampang, Panca Agung Laksono mewakili Karutan Sampang, Kamesworo menyampaikan bahwa setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada napi. Sabtu (09/08/2025).
“Adapun remisi yang kami usulkan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke 80 ini berjumlah 137 napi, yang diantaranya 37 napi kasus narkoba, 2 napi kasus korupsi dan 22 napi kasus pencurian.
Selain itu, kami juga mengusulkan remisi bagi 29 napi kasus perlindungan anak serta 47 napi kasus pidana lain”, ujarnya.
Selanjutnya Panca menjelaskan tentang jumlah napi yang akan diusulkan untuk mendapatkan Remisi Dasawarsa yaitu berjumlah 186 napi.
Tetapi untuk mendapatkan remisi dasawarsa tersebutlah harus melalui proses serta beberapa persyaratan-persyaratan.
“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi dasawarsa adalah napi secara aktif mengikuti pembinaan rohani dan berperilaku baik.
Sedangkan untuk remisi yang kami ajukan ini bervariasi, ada yang dua bulan dan juga tiga bulan”, jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah melaksanakan pembinaan rohani kepada para napi, seperti mengadakan kegiatan pengajian bersama serta ceramah agama bagi warga binaan di dalam rutan.
“Selain mendapatkan remisi dasawarsa, kami berharap kegiatan kerohanian tersebut kedepannya bisa bermanfaat bagi para napi, terutama setelah bebas nanti dapat kembali berbaur bersama dengan masyarakat luas serta mempunyai kepribadian yang lebih baik lagi”, pungkasnya.
#(is-one)#

