2 DPO Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

Bangkalan, zonainvestigasi.com – Dua dari delapan tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) terhadap dua gadis di bawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Bangkalan. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Oktober 2025.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidy, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangkalan, Selasa (14/10/2025).

Menurut AKP Hafid, kedua tersangka berinisial C dan R ditangkap di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Mereka diduga kuat telah melakukan rudapaksa terhadap dua korban di bawah umur, masing-masing berinisial Mawar dan Melati.

“Kedua tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Bangkalan,” terang AKP Hafid.

Ia menambahkan, enam tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam proses pencarian. Tim Satreskrim Polres Bangkalan terus melakukan upaya pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang belum tertangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tindakan rudapaksa terhadap anak merupakan kejahatan serius. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” pungkas AKP Hafid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *