Kejaksaan Negeri Pamekasan Musnahkan 41 Barang Bukti Perkara Pidana Umum

PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejari Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, Rabu (19/11/2025) siang.

Sebanyak 41 barang bukti dimusnahkan, yang merupakan hasil penanganan perkara sejak Juli hingga November 2025.

Kepala Kejari Pamekasan melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi, menyampaikan bahwa pemusnahan BB merupakan agenda rutin Kejaksaan yang dilakukan dua kali dalam setahun.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ardian di hadapan awak media.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

Sabu-sabu seberat 151,58 gram. Pil Y sebanyak 1.393 butir. Alat hisap (bong) sebanyak 16 botol. 4 unit timbangan. 9 buah korek api. 27 potong pakaian. 3 buah flashdisk, Kartu ATM. 17 unit handphone. 2 bilah senjata tajam (sajam).

Ardian menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bentuk transparansi Kejari Pamekasan dalam memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah inkrah tidak disalahgunakan serta ditangani sesuai prosedur. (M/Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *