Emosi Berujung Petaka, Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial RM (40) tega menganiaya keponakannya sendiri beserta suaminya hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban merupakan pasangan suami istri muda, RH (27) dan RI (23).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan paman korban yang selama ini tinggal serumah dengan pasangan tersebut.
“Korban RI meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala, sementara suaminya, RH, saat ini masih dirawat intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan dalam kondisi kritis,” ujar AKP Hafid, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat kedua korban mendatangi rumah pelaku. Saat itu, pelaku tengah membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.
“Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Diduga pelaku masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati,” jelasnya.
Emosi tersebut kemudian memuncak. Pelaku mengambil sebuah kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat kedua korban tertidur, pelaku memukul kepala mereka secara berulang kali menggunakan kayu balok.
“Akibat pemukulan tersebut, kedua korban mengalami luka berat di bagian kepala. Namun luka yang dialami RI terlalu parah hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis,” tambah AKP Hafid.
Sementara itu, RH masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat.
Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan berikut barang bukti berupa satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Tan/M)

