Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor di Jalan Trunojoyo

BERITABANGSA.ID,BANGKALAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

Peristiwa pencurian itu menimpa seorang pemilik warung Madura pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Saat kejadian, korban tengah menjaga warung dan tertidur sekitar pukul 00.00 WIB.

Namun, sekitar 20 menit kemudian korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di depan warungnya telah hilang.
Mengetahui sepeda motornya raib, korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warung. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan identitas pelaku yang terekam CCTV. Upaya tersebut membuahkan hasil, dua tersangka berhasil diamankan pada Minggu (1/2/2026) di lokasi yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka pertama berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, ditangkap di sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.

“Sedangkan tersangka kedua berinisial AR, warga Desa Ujung Piring, Kabupaten Bangkalan, berhasil kami amankan di Desa Telang, Kecamatan Kamal,” jelas AKP Hafid saat ditemui, Selasa (3/2/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *