Bandel Langgar Perda dan Imbauan Ramadhan, Satpol PP Sampang Segel Cafe Lyco

Sampang (zonainvestigasi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel Cafe Lyco yang berada di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Senin (16/03/2026).
Penutupan cafe milik H (inisial) tersebut dilakukan karena dinilai berulang kali melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta tidak mengindahkan berbagai teguran dari Pemerintah Kabupaten Sampang.
Dalam proses penutupan, petugas Satpol PP didampingi Forkopimcam, organisasi masyarakat, serta disaksikan warga sekitar lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, M. Suaidy Asikyn, ST, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 serta Surat Keputusan Disporabudpar Kabupaten Sampang Nomor 911 tentang penghentian sementara kegiatan usaha Cafe Lyco.
“Penutupan ini juga merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Disporabudpar tertanggal 29 Oktober 2025, serta Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang terkait imbauan selama bulan suci Ramadhan,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Suaidy, pihaknya sebenarnya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik cafe, mulai dari Desember 2024, November 2025 hingga awal tahun 2026, namun tidak pernah diindahkan.
“Karena teguran tersebut tidak digubris, maka kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan sementara Cafe Lyco hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terakhir yang menjadi perhatian adalah aktivitas usaha yang dinilai tidak menghormati norma agama selama bulan suci Ramadhan.
Sementara itu, salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung langkah tegas Satpol PP.
“Kami sebagai warga sebenarnya sudah lama merasa resah. Apalagi saat bulan Ramadhan masih ada aktivitas yang dianggap tidak menghormati suasana ibadah. Jadi penutupan ini menurut kami sudah tepat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, yang menilai bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara tegas demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pelaku usaha di Sampang bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, apalagi saat bulan suci Ramadhan yang harus dihormati bersama,” katanya.
Pantauan jurnalis zonainvestigasi.com biro Sampang, usai memberikan keterangan kepada awak media, Plt Kasatpol PP kemudian menempelkan Surat Keputusan penutupan di pintu depan Cafe Lyco sebagai tanda resmi penghentian sementara operasional tempat usaha tersebut. ( Is-one )

