Skandal Mercon Ilegal Pamekasan: Produksi Besar di Permukiman, Aparat Lalai atau Tutup Mata?

PAMEKASAN –zonainvestigasi.com Terbongkarnya industri bahan peledak ilegal di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, tidak sekadar mengungkap praktik kriminal biasa. Kasus ini menyeret dugaan serius: apakah aparat selama ini lalai, atau justru terjadi pembiaran terhadap aktivitas berbahaya di tengah masyarakat?
Penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu (18/3/2026) malam mengungkap fakta mencengangkan.
Sebuah rumah di kawasan padat penduduk dijadikan lokasi produksi mercon dalam jumlah besar, lengkap dengan bahan peledak yang sewaktu-waktu bisa memicu ledakan mematikan.
Ironisnya, aktivitas berisiko tinggi ini baru terungkap setelah adanya laporan warga. Fakta ini menampar fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan aparat desa, Bhabinkamtibmas, hingga instansi penegak Perda seperti Satpol PP.
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat.
Saat tiba di lokasi, pelaku sedang membuat mercon,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.
Pernyataan tersebut justru mempertegas lemahnya deteksi dini. Bagaimana mungkin produksi ribuan bahan peledak berlangsung tanpa terendus, jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti dalam skala besar: 2.800 mercon, 296 mercon bawang, 5,9 kilogram bubuk mesiu, puluhan petasan jenis sreng dor, hingga balon udara yang kerap digunakan untuk menerbangkan bahan peledak secara liar.
Ditemukan pula peralatan produksi lengkap—indikasi kuat bahwa ini adalah industri ilegal yang terorganisir, bukan aktivitas rumahan biasa.
Seorang tersangka berinisial M (22) berhasil diamankan. Namun, fakta bahwa empat pelaku lain—termasuk yang diduga sebagai pemodal utama—masih buron, membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Lebih jauh, pola operasi yang terstruktur memunculkan dugaan bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama. Jika benar, maka muncul pertanyaan yang lebih serius: siapa saja yang mengetahui namun memilih diam?
Warga sekitar mengaku telah lama mencium kejanggalan, mulai dari aktivitas malam hari hingga suara produksi yang tidak wajar.
Namun, rasa takut membuat laporan tidak segera dilakukan.
“Kami curiga sejak lama, tapi takut. Tidak tahu siapa yang ada di belakangnya,” ujar warga.
Situasi ini memperlihatkan potensi pembiaran sistemik, di mana aktivitas ilegal dapat tumbuh tanpa hambatan karena lemahnya kontrol sosial dan pengawasan aparat.
Secara hukum, praktik ini jelas melanggar ketentuan berat terkait bahan peledak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Namun, publik kini tidak hanya menyoroti pelaku lapangan.
Lebih dari itu, masyarakat menuntut pengusutan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya:
Kelalaian aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan wilayah
Pelanggaran kewajiban oleh perangkat desa dalam menjaga ketertiban lingkungan
Hingga dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum tertentu
Tanpa transparansi dan penelusuran mendalam, penindakan ini berisiko berhenti pada “korban kecil”, sementara aktor utama dan potensi jaringan tetap tak tersentuh.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi keselamatan warga,” tegas AKP Yoyok.
Kasus ini menjadi alarm keras. Jika satu “pabrik mercon” bisa beroperasi di tengah permukiman tanpa terdeteksi, maka bukan tidak mungkin masih ada titik-titik lain yang luput dari pengawasan.
Pertanyaannya kini jelas: apakah aparat akan berhenti pada penangkapan, atau berani mengungkap siapa saja yang selama ini ‘membiarkan’? ( Rina

