Dipindah Tanpa Kepastian? 1.200 Pedagang Pasar Gadang Terancam, Pemkot Malang Didesak Transparan

MALANG – zonainvetigasi.com Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merelokasi sekitar 1.200 pedagang Pasar Gadang pada Kamis, 2 April 2026 menuai sorotan tajam.
Relokasi yang disebut sebagai bagian dari penataan kawasan ini justru memunculkan dugaan ketidaksiapan, tekanan terhadap pedagang, hingga potensi pelanggaran aturan.
Relokasi dilakukan dari Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menuju Pasar Induk Gadang.
Namun, sejumlah pedagang mengaku belum mendapatkan kepastian menyeluruh terkait kondisi tempat baru, terutama soal akses pembeli dan keberlangsungan usaha.
“Kami ini bukan menolak, tapi kalau dipindah tanpa kepastian, kami harus bagaimana? Ini soal penghasilan kami,” ujar salah satu pedagang.
Di lapangan, muncul dugaan adanya tekanan agar pedagang segera pindah meski kondisi belum sepenuhnya siap.
Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik, terutama jika relokasi dilakukan secara serentak tanpa solusi konkret.
Sorotan juga mengarah pada dugaan belum optimalnya tahapan sosialisasi dan jaminan keberlangsungan usaha, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses relokasi.
Mengacu pada Permendag Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah daerah wajib memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta keberlangsungan aktivitas perdagangan sebelum relokasi dilakukan.
Selain itu, prinsip perlindungan pedagang kecil menegaskan bahwa kebijakan tidak boleh merugikan pelaku usaha dari sisi ekonomi.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga berpotensi berbenturan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Jika ditemukan unsur pemaksaan tanpa kesiapan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Sejumlah pihak juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Perlindungan Pedagang, yang pada prinsipnya mewajibkan pemerintah melindungi dan tidak merugikan pedagang dalam setiap kebijakan penataan.
“Kalau relokasi dilakukan tanpa kesiapan dan ada kesan tekanan, ini bisa melanggar prinsip perlindungan pedagang dalam perda,” ujar pengamat kebijakan publik.
Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan relokasi tetap akan dijalankan sesuai rencana dan mengklaim telah melalui proses sosialisasi.
“Relokasi ini bagian dari penataan. Kami pastikan pedagang tetap difasilitasi di tempat yang lebih tertata,” ujarnya.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, juga menyebut fasilitas di lokasi baru telah disiapkan, meski mengakui adanya dinamika di lapangan.
“Secara teknis sudah kami siapkan, namun tentu ada penyesuaian di awal,” katanya.
Dengan jumlah pedagang mencapai 1.200 orang, relokasi ini dinilai bukan sekadar penataan fisik, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup banyak keluarga.
Jika tidak dijalankan secara transparan dan matang, kebijakan ini berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas.
Relokasi Pasar Gadang kini menjadi ujian serius bagi Pemkot Malang:
antara penataan kota dan tanggung jawab melindungi ekonomi pedagang kecil. ( M. Sh )

