Sidang Gugatan Pengurus Masjid Al -Ikhlas Surabaya Terus Bergulir, Penggugat Jelaskan Kronologi Kejadian SK Penonaktifan
Surabaya, zonainvestigasi.com – Sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus bergulir, terkait pengurus Masjid Al-Ikhlas yang berada di jalan Tanjung Sadari Surabaya. Sabtu (8/6/2024).
Kali ini penggugat, Ardiansyah selaku takmir Masjid Al-Ikhlas menjelaskan kronologi SK penonaktifan kepengurusan Masjid yang lama, bahwa pada 1 Desember ada pembacaan petisi yang mana petisi itu disampaikan oleh perwakilan jemaah, dan disampaikan setelah sholat jum,at didalam Masjid didepan jamaah/masyarakat.
Setelah itu, pada 2 Desember satu hari setelah pembina pengurus pengawas telah mengadakan rapat, untuk menyikapi isi petisi tersebut, yang mana dari setiap poin dari petisi tersebut dijawab.
Kemudian jawaban tersebut di bawa oleh ketua pembina atas nama Bapak fajar Ariadi untuk di sampaikan kepada ke perwakilan yang membuat petisi.
“Pada tanggal 7 Desember 2023 seharusnya kan dengan adanya pertemuan pembina dan perwakilan pembuat petisi, kami menunggu hasil apa kan begitu, tapi ternyata tiba tiba pada tanggal 26 Desember sampai 2 Januari 2024 pembina mengundang pengurus sebanyak 4X yang mana itu sebetulnya tidak sesuai dengan undang undang yayasan, yang mana undangan dalam rapat yayasan itu harus minimal minimal 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan rapat tersebut,” Ujarnya.
Ardiansyah juga menjelaskan, jika yang terjadi ini dalam waktu kurun 6 sampai 7 hari ada 4X undangan yang mana setiap undangannya memang pengurus tidak datang, akan tetapi telah memberikan jawaban berupa surat, alasan mengapa tidak datang.
Selanjutnya pihaknya, mengundang kembali pembina dan pengawas untuk di adakan rapat, tapi tidak ada respon, tiba-tiba pada tanggal 3 Januari 2024 setelah sholat Maghrib di depan jamaah di bacakan SK penonaktifan ketua pengurus.
“Sekali lagi pada 3 Januari 2024 setelah sholat maghrib, tidak ada kabar tidak ada tindak lanjut jawaban dari petisi yang kami harapkan tiba-tiba dibacakan SK penonaktifan ketua pengurus,” Terangnya.
Selain itu, menurut Ardiansyah pada 16 Januari 2024 setelah sholat subuh dibacakan SK pemberhentian ketua pengurus dan jajarannya.
“Nah ini yang membuat kemudian kita semua pengurus khususnya ketua pengurus dan seluruh jajaran kaget, bagaimana bisa tiba-tiba keluar dengan adanya SK penonaktifan, tiba tiba keluar SK pemberhentian yang mana petisi itu sudah kami jawab bersama dalam artian sudah kami rumuskan dan dibawa pembina dan diserahkan kepada perwakilan pembuat petisi,” Jelasnya.
Ardiansyah sekaligus saksi penggugat mengaku bahwa memang benar dalam petisi itu terdapat satu poin mengenai penggelapan uang yang dilakukan mantan bendahara, pengurus di era pengurusan pak Mochlisin.
Akan tetapi menurut Ardiansyah, yang bersangkutan sudah kita dilaporkan di Polsek krembangan.
“Sejak tanggal, saya kurang pas tanggal nya tapi yang jelas pada bulan Juli 2023,” Ucapnya.
Dia menyampaikan alasan kenapa baru dilaporkan pada Juli 2023, karena pihaknya baru mengetahui kehilangan atau raibnya uang yang dibawa lari oleh mantan pengurus, yakni bendahara, taunya pada pertengahan bulan puasa di 2023 dan sudah dilakukan sidang internal 2 kali.
“Pertama bersama pengurus yang kedua melibatkan pembina pengawas dan pengurus, yang mana disidang yang kedua itu pembina tergugat 1 atas nama Fajar Ariadi dan tergugat 2 bapak Sutrisno, menjadi pimpinan sidang bahkan menanyakan sendiri terduga pelaku penggelapan uang mantan pengurus atas nama Winarno,” Katanya.
Saksi menambahkan, kepada terduga memberikan waktu sampai Hari Raya Idul Adha 2023 ternyata pada hari tanggal dan bulan yang dijanjikan.
“Saudara Winarno selaku terduga pelaku penggelapan uang tersebut ternyata tidak bisa ditepati. Barulah pada bulan Juli yang diketahui dan diijinkan oleh pembina Yayasan Masjid Al-Ikhlas dalam hal ini adalah tergugat 1 dan 2 untuk kita laporkan di Polsek Kerembangan.
Jadi pelaporan terhadap pelaku atau terduga pelaku penggelapan uang ini dilakukan jauh sebelum adanya petisi ini,” Ungkapnya.
Dia menambahkan, Setelah adanya penonaktifan pada 3 januari pihaknya langsung mengirimkan surat kepada pembina untuk di adakan musyawarah tabayun dan di respon oleh pembina dan di jawab dengan surat, difasilitasi di ruang rapat yayasan masjid Al ikhlas pada tgl 8 januari.
“Sesi tabayun pihak pembina meminta waktu, Tapi tidak ada tindak lanjut tiba2 tanggal 16 januari di bacakan SK pemberhentian ketua pengurus dan jajaran nya,” Imbuhnya.
Saat sidang berlangsung Kuasa hukum Tergugat Moch Kholis SH. menanyakan kepada saksi Ardiansyah bahwa apa benar ada petisi tertanggal 27 november 2023.
Sedangkan isi petisi yang dibuat oleh para jemaah diakui oleh saudara saksi salah satunya adalah adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh bendahara saat kepengurusan penggugat.
Padahal jemaah tersebut membuat petisi untuk meningkatkan pelayanan terhadap para jemaah dan kemajuan Masjid.
“Akan tetapi Beberapa jemaah masjid Al -Ikhlas justru dilaporkan ke polres pelabuhan tanjung perak Surabaya. atas perbuatan tidak menyenangkan dan lain sebagainya,” Urai Kholis, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, selaku Kuasa hukum tergugat Kholis menyampaikan bahwa objek sengketa gugatan tersebut berkaitan dengan surat-surat keputusan penonaktifan Penggugat, SK pengangkatan tergugat PLT dan surat keputusan Pemberhentian Penggugat. yang dikeluarkan oleh para pembina atau tergugat 1 dan Tergugat II, yang mana Tergugat I dan II mengeluarkan SK tersebut sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Yakni pada 27 Desember 2023 Penggugat saudara Muchlisin diundang oleh Tergugat I dan II terkait tindak lanjut petisi Jemaah pada 27 November 2023.
“Tetapi penggugat tidak menghadirinya hingga undangan tersebut sampai dengan 4X akan tetapi Penggugat tidak menghadirinya,” Tegasnya.
Kholis juga menjelaskan, jika pengeluaran SK penonaktifan sudah berdasarkan aturan dan Ad/Art yang dibacakan oleh kuasa hukum, para tergugat. Yakni Berdasarkan ad/art THN 2020 bahwa Pasal 6 Tentang ketua pengurus. Ketua Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pembina berdasarkan Rapat Pembina.
Sedangkan proses tersebut sudah dilalui oleh Tergugat I dan II yang mana pada tgl 3 Januari 2024 ada rapat pembina yang keputusannya adalah menonaktifkan Penggugat.
Pada tanggal 4/1/2024 ada rapat pembina tentang pengangkatan ketua Plt baru,
Ardiansyah sebagai saksi mengakui saat sidang kemarin bahwa itu terjadi.
Sedangkan pada tanggal 12/1/2024. Adanya rapat pembina yang mana memutuskan pemberhentian Penggugat. SK tersebut dikeluarkan pada tanggal 15/1/2024.
Sudah jelas dan terang ucap Moch Kholis selaku kuasa hukum para tergugat.
Bahkan para penggugat dan jajarannya tidak pernah membuat laporan tahunan yang mana laporan tersebut harusnya dilaporkan kepada tergugat I dan II, berdasarkan peraturan Ad/Art pasal 29.
Pengurus wajib membuat laporan tahunan pertanggungjawaban keuangan dan harta kekayaan yayasan itupun diakui oleh saksi bahwa selama ini tidak pernah ad laporan tahunan yang diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II.
“Namun sampai saat ini dokumen, inventaris dan keuangan belum diserahkan kepada pengurus yang baru. Padahal itu adalah milik Masjid yang saat ini diperlukan untuk operasional Masjid Al Ikhlas,” Paparnya.
Menurut Kholis, Terkait dugaan uang yang digelapkan oleh bendahara, secara aturan pengambilan dan penggunaan uang yayasan masjid harus sepengetahuan dari ketua pengurus yakni Penggugat. Sesuai dengan Ad/Art yayasan al-ikhlas.
Pasal 9 penggunaan anggaran yayasan harus sepengetahuan dan ijin ketua pengurus. Bahwa sudah jelas, patut kami duga penggugat dan jajarannya tidak melaksanakan peraturan yang sudah dibuat.
Padahal peraturan itu ditandatangani oleh penggugat dan sekretaris penggugat yang bernama Tatas.
“Saat ini syukur Alhamdulillah kondisi masjid lebih bagus dan sudah banyak perbaikan, yang dulu penerangan rada redup sekarang sudah terang benderang dan jamaah yang mengaji didalam mesjid pun nyaman, karena AC nya juga sudah diperbaiki jemaahnya pun semakin meningkat,” Pungkasnya. (Red)

