Satpol PP Pamekasan Adakan Bimtek Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal 2024
PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Madura, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal 2024, yang diselenggarakan di Azana hotel, Rabu (05 Juni 2024).
Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Sekretaris Firman Wahyudi menyampaikan, berdasarkan peraturan Kemenkeu RI Nomer 2015/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi hasil tembakau dana bagi hasil (DBH).
“DBHCHT merupakan dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu, dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi,” kata Firman Wahyudi.
Sedangkan cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang digunakan atas barang kena cukai berupa tembakau yang meliputi sigaret kretek, cerutu, rokok daun tembakau iris dan pengolahan tembakau lainnya.
Tujuan pemberlakuan cukai ini adalah sebagai pengendali konsumsi, karena semakin banyak mengkonsumsi rokok maka tidak baik pada kesehatan maupun lingkungan.
“Masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga bercukai atau tidak beli, sehingga masyarakat nantinya cenderung tidak memilih rokok yang tidak bercukai,” ujarnya.
Selain itu, DBHCHT ini merupakan program pemerintah melalui barang kena cukai yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat pula, seperti program UHC.
“Bentuk program Pemkab Pamekasan melalui DBHCHT adalah pengobatan gratis (UHC) pembangunan fasilitas umum, operasional kesehatan, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial untuk pelaku pertembakauan dan lainnya,” paparnya
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan kelompok lainnya, dengan harapan meningkatkan kepedulian dan partisipasinya untuk berperan aktif penekanan rokok ilegal.
“Sesuai tema sosialisasi ini mengajak kepada masyarakat Budayakan Peredaran Rokok Legal, dapat memberikan dorongan untuk menekan rokok ilegal,” imbuhnya.
Terpisah Badan Pemeriksaan Bea dan Cukai Ari Rusalam mengatakan dengan adanya Bimtek ini, agar membuat masyarakat tidak salah persepsi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Dia juga menerangkan bahwa kegiatan ini sering kali di lakukan, namun terkadang personilnya baru, makanya yang baru juga diberikan bimtek.
“Pada intinya Bimtek ini menekankan kepada petugas agar melakukan operasi kepada masyarakat dengan mengedepankan edukasi dan secara humanis,” ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari Kodim 0826 Pamekasan, perwakilan dari Polres Pamekasan, Perwakilan dari Kajari Pamekasan, Satpol PP dan dari Beacukai Madura.(M/din)

