Seorang Pria di Pamekasan Setubuhi Adik Ipar Hingga Alami Keterbelakangan Mental

PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Seorang pria berinisial F (23) warga Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan diringkus Polres Pamekasan, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap adik ipar yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.

Akibat dari perbuatan tersangka F, kepada korban inisial A (14) (sebut saja bunga) mengalami keterbelakangan mental. Jum’at (02 Agustus 2024).

Setelah mengetahui perilaku bejat F, kemudian di laporkan oleh orang tua bunga ke polres Pamekasan dan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Pamekasan 1 Juli 2024 setelah bunga mengadu ke saudaranya.

Kejadian itu bermula ketika F, hendak berjualan balon udara ke haflatul imtihan dan mengajak bunga. Setelah pulang dari berjualan peristiwa itulah terjadi, hingga bunga hamil kurang lebih 7 bulan.

“Sepulang dari jualan, adik iparnya diminta turun dan langsung disetubuhi oleh pulaku F di semak-semak. Kemudian, dia memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada anak di bawah umur tersebut sebagai uang tutup mulut, padahal antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” Kata Wakapolres pamekasan Kompol Andi Purnomo, Jum’at (02/08/2024).

Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menambahkan, bahwa gadis cilik tersebut saat ini mengalami keterbelakangan mental.

“Akibat perbuatannya, F terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” Ujarnya.

Tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara. (din/M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *