Saksi Penggugat Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Antara Penggugat dan Tergugat Pengurus Masjid Al-Ikhlas Surabaya di Tunda

Surabaya, zonainvestigasi.com – Sidang lanjutan antara penggugat dan tergugat pengurus Masjid Al-Ikhlas Jalan Tanjung Sadari Surabaya, dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2024/ di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda.

Kali ini saksi penggugat, Ardiansyah selaku takmir Masjid Al-Ikhlas yang lama tidak hadir, padahal sidang pada Rabu (11/6/2024) kemarin, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Persidangan ditunda karena saksi dari pihak penggugat berhalangan untuk hadir. Kuasa Hukum tergugat Moch Kholis S.H., menduga, pihak penggugat kurang persiapan.

“Saksi yang kami hadirkan pada persidangan hari ini tidak bisa hadir, dikarenakan bekerja dan harus minta ijin dulu Yang Mulia,” ujar Yosafat,SH salah satu Tim Dr. Erry Meta,SH selaku kuasa hukum penggugat meminta persidangan ditunda.

“Karena tidak ada agenda lagi dan Rabu depan bersamaan dengan hari Raya Idul Adha , untuk itu sidang ditunda Rabu 26 Juni 2024,” kata Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/6/2024).

Sementara Kuasa Hukum Tergugat Moch. Kholis, S.H. dan pengurus Masjid Al-Ikhlas yang baru serta para jama’ah, merasa keberatan atas penundaan sidang itu. Padahal kemarin Kuasa Hukum penggugat sudah meminta waktu dua Minggu untuk menghadirkan saksi. Namun pada saat itu, Kuasa Hukum Tergugat Moch. Kholis, S.H. keberatan, akan tetapi oleh ketua majelis dikabulkan.

“Menurut kami ini terlalu banyak waktu yang di buang, harusnya mereka siap karena mereka yang mendalilkan, agar segera terselesaikan persoalan ini dan segera diputus oleh hakim yang memeriksa perkara ini, sehingga jelas dan terang, karena para jemaah menunggu hasil persidangan ini, kami nantinya atas hasil yang diputuskan oleh majelis hakim kami akan selalu menghormatinya,” Ungkapnya.

Selain itu, Moch Kholis menyampaikan, terkait tabayun sudah pihaknya sampaikan saat mediasi, akan tetapi Penggugat tidak mau diberhentikan dan berkeinginan untuk melanjutkan kepengurusannya sampai dengan 2025.

“Saat itu kami sampaikan bahwa masjid itu adalah milik jamaah bukan milik penggugat, masak yang mau ibadah didalam masjid itu hanya penggugat saja dan 2 orang staffnya,” Ujar Kholis saat diwawancarai awak media.

Kholis, juga mengingatkan dan menyampaikan kepada penggugat untuk legowo terhadap pergantian kepengurusan (Masjid Al-Ikhlas. Red) karena ini kan jabatan sosial. Jika penggugat masih bersikukuh atas apa yang diinginkan pihaknya selalu siap apapun itu taruhannya, karena bagi Kholis ini adalah urusan amal kebaikan di dunia dan diakhirat.

“Syukur Alhamdulillah dengan adanya kepengurusan yang baru ini keadaan masjid malah lebih bagus dan indah, jemaahnya semakin meningkat dan banyak perbaikan terhadap pembangunan dilingkungan masjid.
Kami merasa senang dan sepakat bilamana ada tabayun, dan monggo duduk bersama kita buat Masjid ini agar lebih ramai,” Tegasnya.

Tak hanya itu, dari salah satu pengurus Yayasan Masjid Al-Ikhlas yang hadir dan melihat persidangan merasa kecewa karena sidang ditunda 2 pekan lagi (Rabu 26 Juni 2024).

“Ngene iki kecewa q, sidange ditunda tunda garai gak mari mari, (gini ini kecewa saya, sidangnya ditunda tunda, gak akan selesai selesai.red),” cetus salah satu pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas.

“Atase urusan dunyo ae, ilenggo akherat balikno Kabeh lak wes mari, (sekedar urusan dunia aja, ingatlah akhirat),”tambahnya.

Perlu diketahui dalam persidangan pada Minggu lalu Rabu (5/6/2024) yang beragendakan keterangan saksi Andika Ardiansyah Ramandata selaku pengurus takmir Masjid Al-Ikhlas yang lama, menjelaskan bahwa pengakuannya di persidangan membeberkan semuanya, mulai kronologi, dugaan pencurian kotak amal dan penggelapan uang, surat pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, pembuatan Petisi sampai ada tabayun, dan tidak adanya laporan tahunan atau LPJ tahunan yang sesuai dituangkan dalam AD/ART tahun 2020, belum adanya penyerahan Aset-aset, eventaris, dan keuangan kepada pengurusan yang baru. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *