Rakyat Jadi Korban Kebijakan, Dinkes Kab Sampang Akan Hapus Program UHC
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Beberapa tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terus melakukan peningkatan terhadap layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Dengan begitu masyarakat kabupaten sampang yang tidak tercover dalam BPJS cukup menunjukkan identitas diri (E-KTP) dan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Ironisnya akhir-akhir ini pemkab Sampang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengintruksikan terhadap semua pasien UHC agar wajib melampirkan berbagai persyaratan yang di tandai pamflet beredar di media sosial (medsos) yang menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Hari Wijaya, yang merupakan salah seorang aktivis di Kabupaten Sampang mengutuk sekaligus mengecam keras terhadap kebijakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang yang di anggap memperumit dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berdasarkan instruksi melalui pamflet yang beredar, akan tetapi kemudian di tarik kembali.
“Pihak Dinkes secara terang-terangan menunjukkan kegagalannya dalam meningkatkan pelayanan terbaik pada masyarakat sesuai dengan yang di amanahkan Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik”, cetusnya. Kamis (08/08/2024).
“Bahkan saat ini pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang menonaktifkan Program UHC ini sebanyak 38.990 dengan berbagai alasan, seperti overload dan minimnya anggaran, namun semua itu omong kosong belaka, padahal semestinya pemerintah daerah terus mencari terobosan agar kwalitas pelayanan semakin membaik bahkan meminta terhadap masyarakat yang non aktif untuk mengurus kembali dengan melampirkan berbagai persyaratan yang kami anggap memperumit rakyat”, ujarnya.
“Jika ini di biarkan maka dalam waktu dekat kami bersama rekan-rekan akan turun jalan sebagai bentuk protes atas kebobrokan yang di pertontonkan pemerintah Kabupaten Sampang teehadap kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat. Program UHC ini sudah nyaman dengan cukup menunjukkan e KTP jangan di persulit kembali “, pungkasnya.
Sementara itu, menurut bung Fafan panggilan akrabnya selaku mantan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi PPP itu menyatakan adanya penonaktifan pasien UHC ini di lakukan pemerintah daerah sebagai wujud penyeimbangan terhadap anggaran.
Pada tahun 2023 pemerintah daerah masih punya tunggakan terhadap BPJS sebanyak Rp 5 milyar karena banyaknya masyarakat yang daftar UHC, hampir perbulan pasien kurang lebih tiga ribu mendaftarkan UHC.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah berinisiatif untuk menonaktifkan 38.990 dengan berbagai alasan meninggal, menetap, pindah KK dan lain sebagainya. Masyarakat yang non aktif agar segera daftar kembali dengan melampirkan berbagai persyaratan, namun hingga saat ini masih normal-normal saja, dan cukup ber E-KTP sampai Perbup di tanda tangani oleh PJ Bupati Sampang”, pungkasnya.
#(is-one)#

